JAKARTA, Kilas24.com — Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) misalnya disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pemda perlu meningkatkan perhatiannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Siap-Siap, Hanya Peserta DTKS yang Bisa Beli LPG 3 Kg Tahun Depan
Baca Juga: Ada PeduliLindungi Palsu, Kominfo Minta Masyarakat Waspada
Menaker Ida menyampaikan hal itu pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021).
Ida menjelaskan jika pekerja mendapatkan kenyamanan dalam bekerja, maka akan meningkatkan produktivitas kerjanya. Pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya.
Dia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan pemda agar bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja, mulai dari lingkungan Pemda seperti pegawai non ASN, honorer Pemda, perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan dan guru honorer.
“Saya juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ida menuturkan pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat.
Salah satu dari program tersebut, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diluncurkan pada tahun 2020 dan 2021 dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.
“(Program BSU) ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya
Menurutnya, selain manfaat perlindungan dasar, pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang.
Dia menambahkan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan juga akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP rencananya dijalankan mulai tahun 2022.
“Manfaat JKP tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi para pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ucapnya.
Acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 dihadiri Wakil Presiden, RI, KH Ma’ruf Amin dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Hadir juga Ketua dan Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan; Direktur Utama dan Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan; para nominasi gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan badan usaha; dan perwakilan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.