JAKARTA, KILAS24.COM— Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan perihal pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus baru. Proses pendaftaran KJP Plus baru dimulai dari pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.
Disdik menjelaskan untuk pendataan atau pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 mekanisme pendaftaran tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Jika tidak terdata sebagai penerima KJP Plus, calon penerima manfaat dapat berkunjung ke kelurahan tempat domisili atau kartu keluarga (KK) untuk mendaftar DTKS. Dijelaskan petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah.
“Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementerian Sosial,” tulis upt.p4op Disdik melalui akun Instagramnya menjawab pertanyaan pendaftaran KJP Plus baru, Minggu (17/10/2021).
Disdik DKI Jakarta juga menjelaskan Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Disdik memastikan jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.
“Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” tambahnya.
Baca Juga: Ingat Penerima KJP Tahap 2 Menggunakan DTKS April 2021
Simak Juga: Pendaftaran DTKS untuk Bansos dan KJP, Dinsos akan Verifikasi Door to Door
Berikut cara mengecek status KJP Plus tahap 2 termasuk untuk November dan selanjutnya:
Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
Lantas kalian isi nomor induk kependudukan atau NIK
Lalu, pilih tahun penyaluran KJP Plus semisal ‘2021’
Lanjut dengan memilih tahapan penyaluran semisal ‘Tahap II’
Setelah itu klik cek. Nanti akan muncul deh status KJP Plus kalian atau anak.
Jika status aktif maka Anda berhak sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang akan dimulai dengan KJP Plus November 2021. Kalau tidak, ya berarti tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Kabar baiknya, Disdik sempat memperkirakan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bertambah lantaran banyak warga yang secara ekonomi terdampak pandemi Covid-19. Hal itu membuat kesejahteraan menjadi rentan sehingga penerima KJP bisa saja meningkat.
Baca Juga: Sudah Daftar DTKS untuk KJP Tapi Tidak Disurvei, Simak Penjelasan Dinsos DKI
Tahun ini, alokasi dana KJP untuk tahap 1 dan 2 tercatat hampir mendekati Rp4 triliun. Tepatnya, Rp3,91 triliun untuk program KJP Plus dan KJMU.
Terkait pencairan KJP Plus Oktober, Disdik memberikan catatan besaran penarikan maksimum untuk dana KJP Oktober 2021. Berasan penarikan tunai dana KJP itu sesuai dengan total dana yang dapat digunakan.
P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menulis pada masa pandemi Covid-19 batas penarikan dana maksimal tarik tunai dana KJP per bulan sebagai berikut:
SD/sederajat Rp 250.000,
SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000,
SMA/sederajat Rp 420.000,
SMK sebesar Rp 450.000.
“Selama masa pandemi, batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP per bulan sebagai berikut: SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000,” tulis Disdik.
Disdik mencontohkan untuk KJP Oktober 2021 yang telah cair untuk jenjang SD sederajat, jika pada bulan September sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lagi di bulan Oktober.
“Jika pada bulan September sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Oktober,” tambah Disdik DKI Jakarta.