KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023

Perhatian, Inilah 3 Kategori Mahasiswa Yang Layak Dapat KIP Kuliah Merdeka 2023

March 20, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Otomotif»Menhub Dorong Instansi Pemerintah Jadi Contoh Penggunaan Kendaraan Listrik
Otomotif

Menhub Dorong Instansi Pemerintah Jadi Contoh Penggunaan Kendaraan Listrik

Penggunaan kendaraan listrik merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menurunkan ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus meningkatkan ketahanan energi Indonesia
Fritz SipiBy Fritz SipiOctober 8, 2022Updated:January 25, 2023No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Hyundai IONIQ 5
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, KILAS24.COM — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk menjadi contoh penggunaan kendaraan listrik.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Budi Karya mengatakan Inpres No. 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan juga pemda sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing.

Penggunaan kendaraan listrik, tutur Budi, merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menurunkan ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus meningkatkan ketahanan energi Indonesia.

Baca Juga: Cek Segera Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2022 di Link Resmi Ini

“Kehadiran kendaraan motor listrik di Indonesia bukan hanya akan membantu sisi lingkungan tetapi juga mengurangi polusi udara dan secara langsung akan berpengaruh kepada sektor ekonomi dan energi. Sekarang subsidi terhadap penggunaan bahan bakar minyak lebih dari Rp500 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (8/10/20220).

Lebih lanjut Menhub Budi menuturkan untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.

“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030,” kata Menhub.

Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada bulan November tahun ini.

“Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” kata Menhub.

Budi juga memaparkan tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Pertama, membuat baterai dengan kualitas yang baik. Kedua, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai. Ketiga, meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis tetapi kualitasnya bagus.

Baca Juga: Data Final Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Ditetapkan Mulai Hari Ini, Cek di Link Resmi Ini Apakah Anda Termasuk?

Baca Juga: Kalahkan Avanza dan Xpander, Honda Brio Jadi Mobil Terlaris 2022

Menutup paparannya, Menhub juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, universitas, BUMN, hingga sektor industri, untuk mendukung implementasi KBLBB.

“Di dalam implementasi kebijakan pemerintah guna percepatan penggunaan kendaraan listrik, sinergi dan kolaborasi berbagai pihak perlu ditingkatkan,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan Kemenhub, hingga 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit. Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Sah, Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Bagaimana Menurut Anda?

March 7, 2023

Insentif Kendaraan Listrik, Pemerintah Minta Restu DPR-RI

January 30, 2023

Dorong Investasi, Presiden Jokowi Minta Pemda Selesaikan 2 Masalah Ini

January 17, 2023

Kalahkan Avanza dan Xpander, Honda Brio Jadi Mobil Terlaris 2022

January 17, 2023

Update, 4 Program Mudik Gratis 2022, Ini syarat dan Cara Daftarnya

April 25, 2022

Presiden Jokowi: Hyundai IONIQ 5 Jadi Mobil Listrik Pertama yang Dibuat di Indonesia,

March 16, 2022
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023

Perhatian, Inilah 3 Kategori Mahasiswa Yang Layak Dapat KIP Kuliah Merdeka 2023

March 20, 2023

KLJ 2023 tahap 1 Kapan Cair, Ini 3 Info Penting Kartu Lansia Jakarta yang Wajib Diketahui

March 20, 2023

Investor Korea Selatan Minati LRT Velodrome ke Manggarai

March 20, 2023

Inilah 3 Penyebab Peserta Tidak Lolos Pelatihan Kartu Prakerja, Kapan Prakerja Gelombang 50 Dibuka?

March 20, 2023

Kartu Lansia Kapan (KLJ), KAJ dan KPDJ 2023 Cair Kapan? Ini Dua Kemungkinan Skema Pencarian Bansos DKI Jakarta

March 20, 2023

Kartu Anak Jakarta (KAJ) Cair Jelang Ramadhan 2023? Ini Jawaban Resmi Dinsos DKI Jakarta

March 19, 2023
TERPOPULER

Sejumlah Kelurahan di DKI Jakarta Dapat Bantuan Susu Balita, Intip Lokasinya

By Insana

Inilah Materi, Cara Lolos SKD & SKB Sekolah Kedinasan

By Admin

Pengurus SBW Menangis Saat Sujud Syukur

By Yosef

PUPR Kebut Pembangunan Rumah di Lembata & Flores Timur

By Admin
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.