JAKARTA, KILAS24.COM – Kapan BSU 2022 cair mulai menunjukkan titik terang. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU)akan segera dicairkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan hal itu pada Senin (29/08/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
BSU, katanya, dialokasikan senilai Rp9,6 triliun. BSU yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima PIP Kemendikbud 2022 Lewat HP, Klik di Link Ini Saja
Menkeu menjelaskan Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun.
“Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Adapun, pemerintah menyiapkan tambahan Rp24,17 triliun untuk bantalan sosial atau memperkuat daya beli dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Dana itu sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minyak agar tepat sasaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menkeu.
Baca Juga: Dapat Rp9 Juta, Segera Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dan Cek Status KJMU di kjp.jakarta.go.id
Menkeu menjelaskan pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan. Selain BSU, terdapat juga BLT atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
Baca Juga: Catat, Disdik DKI Jakarta Buka 3 Pendaftaran Bantuan Pendidikan Bulan Ini
Kementerian Dalam Negeri, katanya, akan menerbitkan aturan, sementara Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.