JAKARTA, KILAS24.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Menkeu menanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu,” ujarnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 , Ini Tanggapan Gubernur DKI Jakarta
Simak Juga: KJP November Cair: Simak Faktor yang Menggembirakan dan Menyedihkan
Sri Mulyani melanjutkan fasilitas kantor yang dinikmati karyawan itu merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar.
Menkeu menjelaskan tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura.
Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.
“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ujar Menkeu.
Simak Juga: Upah Minimum Jateng 2022: Naik Hanya 0,78 Persen Menjadi Rp1,81 Juta
Baca Juga: Kemenparekraf Cairkan Bantuan BPUP senilai Rp1,8 Juta, Segera Daftar
Adapun terdapat beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.