JAKARTA, KILAS24.COM– Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan 10 juta KPM akan menerima bantuan PKH 2023 dengan anggaran sebesar Rp28,9 triliun. Berikut ini kriteria masyarakat yang diprioritaskan.
Pada tahun 2023, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos PKH kepada 10 juta KPM. Bansos PKH merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat keluar dari kemiskinan.
“Kami terus melakukan penanganan kerikil agar mereka segera keluar dari reruntuhannya. Jadi, bukan dipelihara kemiskinannya,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Kemensos, Selasa (14/2/2023).
Anggaran yang dikucurkan untuk bansos PKH 2023 ialah senilai Rp28,9 triliun. Sebanyak 10 juta KPM PKH 2023 akan menerima dana tersebut berdasarkan kategori penerima yang telah ditetapkan. Berikut ini kategori masyarakat yang diprioritaskan menerima bantuan PKH 2023.
Kategori Penerima PKH 2023
1. Anak usia dini/balita (0-6 tahun), sebesar Rp750.000/tahap (Rp3.000.000/tahun).
2. Ibu Hamil, sebesar Rp750.000/tahap (Rp3.000.000/tahun).
3. Anak SD/sederajat, sebesar Rp225.00/tahap (Rp900.000/tahun).
4. Anak SMP/sederajat, sebesar Rp375.000/tahap (Rp1.500.000/tahun)
5. Anak SMA/sederajat, sebesar Rp500.000/tahap (Rp2.000.000/tahun)
6. Disabilitas berat, sebesar Rp600.000/tahap (Rp2.400.000/tahun)
7. Lanjut Usia 70 tahun keatas, sebesar Rp600.000/tahap (Rp2.400.000/tahun).
Masyarakat penerima bansos PKH 2023 akan masuk dalam kategori di atas apabila memenuhi syarat yang ditentukan Kemensos.
Syarat Penerima Bansos PKH 2023
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: RESMI, Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Daftar
Setelah memenuhi syarat tersebut, masyarakat dapat mendaftar sebagai KPM DTKS. Data DTKS ini menjadi acuan bagi Kemensos untuk menentukan seseorang layak mendapatkan bansos atau tidak. Langkah-langkah mendaftar sebagai KPM DTKS bisa disimak melalui website Kilas24.com.
Jadwal Pencarian PKH 2023 Tahap 1
Sebagaimana diketahui, pencairan bansos PKH dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun. Untuk tahap 1 akan dilakukan mulai bulan Januari-Maret 2023. Berikut ini pola penyaluran bansos PKH tahun sebelumnya yaitu:
1. Tahap 1 cair pada bulan Januari-Maret
2. Tahap 2 pada April-Juni
3. Tahap 3 pada Juli-September
4. Tahap 4 cair pada Oktober-Desember.
Berdasarkan jadwal tersebut, kemungkinan bansos PKH disalurkan pada akhir Februari atau pada bulan Maret 2023. Untuk memastikan sebagai penerima bansos PKH 2023, silahkan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Status Penerima PKH 2023
1. Buka terlebih dahulu situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan alamat Anda seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan sesuai data diri yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Masukkan nama dari Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketik huruf kode yang telah tertera dalam kotak kode.
5. Setelah selesai, lanjut klik ‘Cari Data’.
Demikian informasi pencarian bansos PKH 2023 kepada 10 juta KPM. Semoga bermanfaat.