JAKARTA, Kilas24.com — Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. Jika mudik, ASN bakal dikenakan sanksi.
“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).
Tjahjo mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk mematuhi kebijakan pemerintah. Kebijakan larangan mudik diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.
Selama ini, katanya, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang. Menurutnya, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara.
Baca Juga: Mudik 2021: Satgas Minta Masyarakat Pertimbangkan Risiko Membawa Covid-19 ke Kampung
“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store.
Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).
“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.
Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri.
“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.
Baca Juga: Sembako Murah DKI Jakarta, Rp50 Ribu Dapat 1 Paket Beras hingga Kecap