JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan.
Kendaraan yang dikemudikan para penyandang disabilitas menjadi salah satu kendaraan yang dikecualikan melintas di 25 ruas jalan tersebut.
Syaratnya, kendaraan harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta.
Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta mengatakan bahwa stiker khusus ini dilengkapi dengan barcode yang memperlihatkan data-data penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan.
“Tujuannya untuk memudahkan petugas memeriksa dan memastikan stiker ini digunakan sebagaimana mestinya,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: KJP Plus Juni 2022 Cair Pekan Ini? Tahun Lalu Dana KJP Masuk Tanggal Segini
Syafrin menuturkan untuk mendapatkan stiker ini, penyandang disabilitas dapat mengajukan surat permohonan ke Dishub DKI Jakarta dengan inti surat terdiri dari nama penyandang disabilitas, alamat lengkap dan kontak yang bisa dihubungi serta alasan kebutuhan stiker.
“Surat permohonan tersebut diantar atau dikirim ke kantor kita di Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat,” terangnya.
Syafrin menjelaskan pihaknya akan menghubungi pemohon untuk verifikasi data. Setelah itu, petugas akan bertemu dengan penyandang disabilitas, lalu memeriksa kendaraan yang diajukan dan pengemudi pendamping, memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan dalam surat.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan,” katanya.
Baca Juga: 598.857 Warga Jakarta Mendaftar DTKS Tahap 2 Tahun 2022, Cek Status Pendaftaran di Link Ini
Syafrin menambahkan stiker yang diberikan hanya sebagai penanda. Artinya, aparat kepolisian tetap berhak memeriksa dan menilang jika di dalam kendaraan tidak ada penyandang disabilitas.
“Jika mobil belum dilengkapi stiker tapi membawa penyandang disabilitas, maka diberi pengecualian dan bebas ganjil genap,” tandas Syafrin.
Berikut lampiran surat yang perlu disertakan:
- Fotokopi KTP (jika penyandang di atas 17 tahun).
- Fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun) dan fotokopi KTP orangtua/wali.
- Fotokopi SIM jika penyandang disabilitas bawa mobil sendiri.
- Fotokopi KTP dan SlM sopir, jika tidak bawa mobil sendiri.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (satu penyandang disabilitas, satu Kendaraan).
- Fotokopi rekam medis.
- Foto seluruh tubuh penyandang difabel, ukuran 8R.
- Pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan/kartu pelajar.