
JAKARTA, Kilas24.com — Ditlantas Polda Lampung menyatakan sebanyak 142 unit kendaraan diputarbalikan karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 selama 30 April 2021- 2 Mei 2021, atau 3 hari saja.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan data Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran per tanggal (30/4) sampai dengan (2/5) untuk kendaraan yang diminta putar balik sebanyak 142 unit kendaraan dari jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 878 unit kendaraan.
Adapun, untuk pelaksanaan rapid test antigen secara random sebanyak 233 orang dan penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 30 unit kendaraan. Penindakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Satgas Covid-19 Rilis Adendum, Berikut Tambahan Aturannya
“Berdasarkan data dari ASDP memang terjadi lonjakan penumpang dari pelabuhan Merak, baik kendaraan roda dua, roda empat dan bus yang menuju pulau Sumatera mengingat adanya pelarangan mudik pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021,”ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/5/202).
Arsyad mengatakan lonjakan awal ini merupakan pertanda bahwa banyak yang melakukan pergeseran waktu mudik dan menjadi bahan evaluasi untuk wilayah hukum Polda Lampung agar antisipasi terkait dengan arus balik ke pulau Jawa dapat teratasi.
Plaksanaan pengecekan dilakukan secara random kepada masyarakat yang akan menyeberang dari pulau Sumatera ke Jawa. Untuk yang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera sudah ada pemeriksaan pada check point di pelabuhan Merak oleh Polda Banten.
“Dan selama pengecekan petugas sendiri melaksanakan kegiatan KRYD selama 24 jam dengan dibagi menjadi tiga regu,” katanya.