JAKARTA, Kilas24.com — Kementerian Perhubungan mengusulkan agar masyarakat yang akan memasuki wilayah Jabodetabek diwajibkan mengikuti tes Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. “Saya usulkan bahwa untuk melakukan testing untuk kendaraan pribadi maupun sepeda motor yang akan masuk ke Jakarta,” katanya dalam konferensi pers daring, Kamis (13/5/2021).
Budi mengatakan, pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Lampung akan dilakukan rapid tes antigen di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Meski demikian, Kemenhub juga masih mempertimbangkan penerapan tes Antigen di sejumlah rest area sebelum memasuki kawasan Bakauheni.
Selanjutnya, bagi masyarakat pengguna kendaraan roda dua yang akan memasuki Jabodetabek dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat akan di rapid tes di sekitar Karawang, yakni di Jembatan Timbang Balonggandu, kemudian Pos Tegalgubug Susukan dari arah Palimanan menuju arah Jatibarang, dan di sekitar Indramayu menuju Jatibarang.
Baca Juga: Daftar 4 Bantuan Sosial Yang Cair Mei 2023, Ada Bansos PKH Hingga PIP, Cek Penerima di Link Ini
Adapun masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat akan dilakukan rapid tes di sepanjang jalan tol dari wilayah Jawa Timur hingga Jawa Barat sebanyak 21 lokasi, yang terdiri dari 13 lokasi di rest area dan 5 lokasi di gerbang tol utama. Kemudian dari arah Merak menuju Jakarta disediakan 2 lokasi rapid tes.
Budi menambahkan, Kemenhub sedang melakukan finalisasi untuk melakukan penentuan lokasi dan pelaksanaan teknis.
“Jadi masyarakat yang akan kembali ke Jakarta ini sudah jadi kewajiban atau mandatory, dan juga sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Budi.
Berdasarkan catatan Kemenhub, lebih dari 1,5 juta orang keluar Jabodetabek dari tanggal 6 Mei sampai 11 Mei 2021 menuju daerah-daerah utama di Pulau Jawa, dan sebagian ke Pulau Sumatera.