JAKARTA, KILAS24.COM– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menolak Judicial Review atas Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 2006 dan Nomor 8 2006 dalam rangka memperkuat kerukunan nasional, kemaslahatan nasional demi terwujudnya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tim Kuasa Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, SH, dkk, mengatakan Judicial Review diajukan Tirtayasa Dkk dan sekelompok orang, 5 Maret 2020 telah diputus Mahkamah Agung. Dalam amar putusan 14 Mei, MA menolak permohonan tersebut.
“Alhamdulillah MA telah berfungsi menjadi Benteng NKRI dan benteng umat beragama di Republik ini”, kata Ikhsan Abdullah, SH, dkk, Sabtu, 6 Juni 2020.
Ditegaskan Ikhsan, MUI dalam perkara ini bertindak sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan atas diajukannya JR tersebut.
“Kami bersyukur Mahkamah Agung memperhatikan dan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.
Ikhsan Abdullah yang juga Wakil Ketua Komisi Kumdang MUI, berharap MA tetap memberikan keputusan yang berpijak pada kemaslahatan bangsa demi keadilan dan kepastian hukum.
“Sebagai wujud dan rasa syukur kami, maka putusan Mahkamah Agung inilah yang kami persembahkan kepada umat beragama dan bangsa Indonesia. Semoga kita tetap bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Reporter : Dedy Mulyadi