
MALANG,24.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang, Jawa Timur, memberikan sinyal, umat Islam bisa melaksanakan shalat Idul Fitri.
Melalui sebuah surat keputusan bernomor 13/SP/MUI-KAB.MLG/V/2020, yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Malang, KH M Fadlol Hija dan Sekretaris MUI Kabupaten Malang, H Muhajir, MUI memberikan lampu hijau mengenai pelaksanaan shalat Ied dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Beberapa syarat yang dicantumkan dalam surat yang diterbitkan Rabu (20/5), antara lain, umat harus menggunakan masker, jarak antar jamaah minimal satu meter, jamaah membawa sajadah atau alas dari rumah, tidak bersalaman, dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sebelum masuk masjid,
“Jika ada jamaah yang sakit atau suhu tubuhnya diatas 38 derajat tidak diperbolehkan mengikuti shalat ied,”demikian bunyi persyaratan yang diterbitkan MUI.
Sementara itu Bupati Malang HM Sanusi meminta warga menahan diri tidak melaksanakan kegiatan halal bihalal dan takbir keliling. Lantaran dikhawatirkan, bisa membuat penyeberan Covid-19.
“Halal bihalal tidak boleh, karena rawan nanti untuk bersalam-salaman,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Sanusi, dirinya mengimbau pada masyarakat agar mengganti kegiatan halal bihalal tersebut secara virtual atau daring.
“Bisa pakai handphone, bisa pakai yang lain. Halal bihalal tetap tidak boleh,” pungkasnya.
Reporter : Toski Dermaleksana