JAKARTA, KILAS24.COM — Upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) telah ditetapkan. UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023 di mana UMK Kota Yogyakarta paling tinggi.
UMK 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta ini umumnya naik. Kisaran persentase kenaikannya antara 7,60 hingga 7,90 persen.
Seperti tahun sebelumnya, Kota Yogyakarta merupakan wilayah yang memiliki UMK 2023 tertinggi yakni Rp2.324.775,51 atau naik 7,93 persen sebesar Rp170.806 dibandingkan UMK 2022.
Baca Juga: Sah, Ini Tanggal Cuti Bersama Tahun 2023 versi Keppres 24/2022
Sementara, secara berturut, UMK 2023 tertinggi kedua adalah Kabupaten Sleman yakni Rp2.159.519,22 atau naik 7,92 persen sebesar Rp158.519.
Berikut rincian UMK 2023 di DIY:
- Kota Yogyakarta: Rp 2.324.775 (naik 7,93 persen)
- Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519 (naik 7,92 persen)
- Kabupaten Bantul: Rp 2.066.438 (naik 7,8 persen)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.050.447 (naik 7,68 persen)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.049.266 (naik 7,85 persen)
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan UMK 2023 DIY tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
“Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” tambahnya.
Ketentuan penetapan UMK tersebut, lanjut Aji, telah disetujui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sehingga selanjutnya bupati/wali kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.
“Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” tambahnya.
Aji menambahkan bahwa penghitungan kenaikan upah ini adalah akumulasi dari kenaikan upah kabupaten/kota tahun kemarin ditambah nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.
“Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten. Dari hasil sidang dewan pengupahan diambil angka alpanya itu semua kabupaten/kota menggunakan 0,2. Karena kita kemarin diberi kesempatan 0,1 sampai 0,3,” terang Aji.
Meski demikian, khusus wilayah Kota Yogyakarta, besaran alfa yang digunakan 0,22.
“Negosiasi pertimbangannya adalah seperti apa peran tenaga kerjanya dan bagaimana tenaga kerja memberi sumbangsih dalam pertumbuhan ekonomi, itu yang jadi bahan pertimbangan. Karena di dewan ada perwakilan dari pekerja pengusaha dan akademisi yang membantu menghitungkan secara teori,” katanya.
Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2023, Ini Besaran Upah UMR di Jabar, UMK Karawang Tertinggi
Setelah UMK ditetapkan, Aji menegaskan bahwa setiap pengusaha selanjutnya wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan.
“Sehingga bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing masing perusahaan itu,” terang mantan Kadispora DIY ini.
Aji pun menekankan tak ada proses penangguhan bagi perusahaan, kebijakan UMK 2023 ini bersifat mutlak.