JAKARTA, Kilas24.com — Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahap I mulai Senin, 30 Agustus 2021 untuk 610 sekolah. PTM terbatas tahap I DKI Jakarta ini digelar dengan 50 persen pada setiap satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan pemberlakuan PTM terbatas sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selain itu terdapat jugaKeputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya, terhitung sejak 24 Agustus 2021, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PPKM Level 3. Salah satu relaksasi kebijakannya adalah PTM Terbatas yang dapat kembali dilaksanakan. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan PTM Terbatas Tahap 1 mulai Senin, 30 Agustus 2021 sebanyak 610 sekolah.
“PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/8/2021).
Nahdiana mengatakan pelaksanaan PTM tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua.
Dia menuturkan, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap bagi sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas ini. Adapun, capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta berjumlah 85,15 persen, sementara untuk peserta didik berjumlah 94,03 persen.
Dia juga menjelaskan apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, katanya, juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya. Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.
“Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 pada warga sekolah. Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya,” terangnya.
Adapun rincian satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas Tahap 1 sebagai berikut;
1. PAUD: 28 sekolah
2. SD: 324 sekolah
3. SMP: 50 sekolah
4. SMA: 51 sekolah
5. SMK: 124 sekolah
6. SLB: 3 sekolah
7. LKP: 7 sekolah
8. MI: 5 sekolah
9. MTs: 11 sekolah
10. MA: 7 sekolah