JAKARTA, KILAS24.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap 2 yang dilakukan pada Mei 2022 yang lalu, telah memasuki tahap Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dilaksanakan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2022.
Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos), Rani Nurani menjelaskan bahwa pelaksanaan Muskel bertujuan memastikan warga yang mendaftar DTKS tahap 2 benar-benar layak mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
“Dalam pelaksanaan muskel ini, akan ditetapkan warga yang mendaftar DTKS tahap 2, yang benar-benar layak masuk ke dalam DTKS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya seperti dilansir dari akun resmi Dinas Sosial, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Dana Bansos Rp63,7 triliun Sudah Cair per Akhir Semester 1 tahun 2022
Seperti diketahui, Dinas Sosial DKI Jakarta telah melakukan pendaftaran DTKS tahap 2 tahun 2022 pada Mei lalu. Pendaftaran DTKS itu bertujuan memperbarui data penerima bansos agar penyaluran bansos tepat sasaran.
Hampir semua pencairan bansos menggunakan DTKS sehingga muskel sangat penting. Bansos yang disalurkan Dinas Sosial DKI Jakarta antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Kabar baiknya, ketiga bansos itu bakal segera cair pada bulan ini. Pasalnya, ketiga bansos ini cair per 3 bulan sekali dan pada 2 tahun terakhir bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 cair pada Agustus.
“Dimohon pantau informasinya di akun media sosial kami ya,” tulis Dinas Sosial memberikan info sekaligus menjawab pertanyaan kapan KLJ, KAJ dan KPJD cair.
Di beberapa wilayah yakni di Kelurahan Kapuk, Pegangsaan, Kalibaru, Pondok Pinang, dan Penggilingan, dilakukan uji coba proses input dan upload data hasil muskel pendaftaran DTKS tahap 2 menggunakan aplikasi vervalbansos.jakarta.go.id
“Uji coba sistem tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pengolahan data muskel dan meningkatkan validitas data,” katanya.
Baca Juga: Cek Lokasi Bantuan Sembako Dikubur di Depok, Ini Penjelasan Kemensos
Muskel tersebut diikuti sejumlah peserta yang meliputi anggota DPRD sesuai daerah pemilihan; Aparatur Kelurahan; Petugas Pendata dan Pendamping Sosial; Ketua/Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan; Ketua/Pengurus Rukun Warga (RW); Ketua/Pengurus Rukun Tetangga (RT); Kader Dasa Wisma / PKK / Jumantik / atau kader lainnya.
Diharapkan, dengan adanya Muskel ini, semua warga miskin yang daftar ke DTKS, dapat teruji kelayakannya dan mendapatkan akses program perlindungan sosial melalui bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) atau bansos lainnya baik yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pemerintah Pusat, tentunya sesuai kriteria yang ditetapkan dan ketentuan yang berlaku.