JAKARTA, KILAS24.COM – Jelang April 2022, penerima KJP Plus perlu memastikan namanya masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Pasalnya, KJP Plus April menjadi yang terakhir untuk tahap 2 tahun 2021.
Nama penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 rencananya diumumkan akhir Maret 2022. Pengumuman nama penerima KJP Plus 2022 itu merujuk pada jadwal pendaftaran KJP Plus di mana data final penerima KJP diumumkan pada 14 Maret hingga 31 Maret 2022.
Jika masuk sebagai penerima KJP 2022, maka akan menerima dana KJP yang cair pada Mei 2022 hingga Oktober 2022. Selanjutnya, KJP akan lanjut dengan tahap 2 tahun 2022.
Dengan kata lain, KJP Plus tahap 1 tahun 2022 menjadi periode baru bagi penerima bantuan pendidikan ini. KJP Plus 2021 akan berakhir dengan pencairan KJP April 2022 mendatang. Periode tahap 2 tahun 2022 dilakukan sejak KJP November 2021 lalu.
Untuk mengecek nama Anda masuk sebagai penerima KJP Plus biasanya dilakukan dengan mengakses laman resmi KJP Plus. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan laman resmi KJP Plus belum bisa diakses.
Jika nanti bisa dibuka, Anda bisa memeriksa status penerima di laman resmi KJP Plus tersebut. Jika nama Anda terdata, maka Anda akan menerima KJP Plus periode Mei hingga Oktober 2022.
Cara cek nama penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 lainnya ialah dengan menanyakan langsung ke pihak sekolah. Pasalnya, pihak sekolah menjadi mitra paling terkait dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
Untuk mengingatkan, Disdik DKI Jakarta dalam banyak kesempatan telah menegaskan jika terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka akan diproses menjadi penerima KJP Plus.
Baca Juga: Sembako Murah DKI Jakarta Masih Ada, Minyak Goreng Rp14 Ribu
Pasalnya, Disdik menggunakan DTKS dari Dinas Sosial sebagai acuan penerima bantuan pendidikan dari APBD DKI Jakarta ini. Adapun kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 1/2022 adalah sebagai berikut :
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jumlah Penerima dan Bonus KJP Plus
Kabar baiknya, jumlah penerima KJP Plus tahap 1 umumnya lebih banyak dari KJP Plus tahap 2. Berikut ini jumlah penerima KJP Plus pada 2 tahun terakhir.
Jumlah Penerima KJP Tahun 2020
KJP Plus Tahap 1 : 870.565 siswa peserta didik
KJP Plus Tahap 2 : 849.291 siswa peserta didik
Jumlah Penerima KJP Tahun 2021
KJP Plus Tahap 1 : 859.468 siswa peserta didik
KJP Plus Tahap 2 : 816.690 siswa peserta didik
Baca Juga: Kapan KLJ Maret 2022 Cair? Info BocoranTerbaru untuk Dapat Rp1,8 Juta
Selain menerima dana rutin bulanan, penerima KJP Plus juga mendapatkan sejumlah bonus tambahan. Dilansir laman resmi KJP, berikut sejumlah keunggulan KJP Plus:
- Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
- Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
- Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
- KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
- Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.