JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang melakukan pendaftaran KJP Plus 2022 tahap 1. Sesuai jadwal, nama penerima KJP Plus bakal diumumkan pekan depan Mulai 14-31 Maret 2022.
Pengumuman nama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu yang ditunggu warga Ibu Kota. Masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 berarti bakal mendapatkan bantuan pendidikan untuk periode Mei 2022 hingga Oktober 2022.
Alasannya, program bantuan pendidikan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan berakhir pada April 2022. Tahap 2 KJP 2021 ini sudah dimulai sejak November 2021 lalu. Program ini akan dilanjutkan dengan KJP 2022 tahap 1.
Baca Juga: Rizky Febian Ngeledek Mahalini Raharja ‘Cemburu’ pada Anya Geraldine?
Berikut jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 lengkap dengan mekanisme dan timeline pendataan
18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
14-25 Februari 2022: Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah
28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi berkas calon penerima
14-31 Maret 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan
Jika berjalan sesuai jadwal, pada awal April 2022 sudah dapat melakukan pengecekan nama sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Jika masuk sebagai penerima, maka Anda berhak mendapatkan bantuan KJP Plus yang berasal dari APBD DKI Jakarta.
Kabar baiknya, jumlah penerima KJP Plus tahap 1 umumnya lebih banyak dari pada tahap 2. Pada tahun 2021 misalnya jumlah penerima KJP Plus tercatat sebanyak 859.468 siswa peserta didik pada tahap 1 tahun 2021, sementara tahap 2 sebanyak 816.690 siswa peserta didik.
Kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat juga diperkirakan ikut andil pada meningkatnya jumlah penerima KJP. Adapun, alokasi anggaran untuk KJP Plus 2021 senilai Rp3,91 triliun.
Untuk mengetahui dan memastikan nama Anda masuk sebagai penerima KJP Plus, berikut cara cek seperti dilansir dari laman resmi KJP Plus:
- Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
- Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
- Klik Cek
Alasan Tidak Lagi Dapat KJP Plus
Disdik menyebutkan sedikitnya terdapat 3 alasan tidak lagi mendapatkan atau tidak lolos dapat KJP Plus.
Hal ini dipaparkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi beberapa waktu lalu.
- Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Waluyo menuturkan alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
“Misalnya waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal. Lalu balik lagi ke Jakarta dan terima lagi,” katanya.
- Tidak Masuk Dalam DTKS
Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi, kata Waluyo, ialah data penerima KJP tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini paling banyak terjadi sejak kehadiran aturan baru yang mewajibkan penyaluran KJP menggunakan basis data DTKS.
“Umumnya KJP putus karena mulai tahap 2 tahun 2020, penyaluran KJP menggunakan DTKS menggantikan sebelumnya yakni usulan sekolah,” katanya.
Waluyo menjelaskan penggunaan DTKS merupakan bagian dari evaluasi dan memperbaiki ketepatan penyaluran KJP.
Baca Juga: Disdik Jelaskan Kriteria Utama Dapatkan KJP Plus 2022
Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.
Untuk meningkatkan ketepatan akurasi penyaluran KJP, Disdik diwajibkan menggunakan data resmi negara yakni melalui DTKS yang dirilis Dinas Sosial. Jika tidak masuk dalam DTKS berarti menjadi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi cukup baik.
“Kami dipertanyakan lembaga audit, mengapa tidak pakai data resmi yang dirilis institusi negara sebagai data orang tidak mampu, yakni melalui DTKS,” tambahnya.
Dia melanjutkan, jika tidak masuk dalam DTKS, cara paling mudah ialah mendatangi kantor kelurahan domisili untuk mengurusnya. Di kelurahan terdapat petugas dinas sosial yang akan membantu memproses pengurusan DTKS.
“Silahkan melalui kelurahan domisili di sana ada pendamping Pusdatin Jamsos,” jelasnya.
- Melanggar Aturan KJP
Waluyo menambahkan hal yang paling sering terjadi ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
“Misalnya tidak boleh bolos lebih dari 3 kali, ketika diverifikasi sekolah terbukti melanggar, KJP diputus,” imbuhnya.
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, berikut sejumlah syarat dan larangan atau yang haram bagi penerima KJP:
Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
7 Berperilaku baik, antara lain:
– Tidak merokok/menggunakan narkoba
– Tidak membolos
– Tidak terlibat perkelahian/tawuran
– Tidak terlibat kekerasan/bullying
– Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
– Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual