JAKARTA, KILAS24.COM – Jika mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2020, maka dana KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan cair pada pertengahan November ini.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan data yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan dalam penerimaan KJP Plus tahap 2.
Bagaimana jika belum terdaftar dalam DTKS? atau bagaimana cara melakukan permohonan untuk mendapatkan dana KJP Plus?
Disdik menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Baca Juga: Bansos November : Pencairan KJP dan BSU Kemnaker Tahap 5
Simak Juga: Simak 3 Keistimewaan Pencairan KJP November 2021
Jika belum terdaftar dalam daftar DTKS untuk bisa mendapatkan dana bantuan melalui KJP Plus, maka berikut adalah cara-cara yang bisa dilakukan:
– Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id
– Buat akun jika belum punya akun
– Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat
– Pilih menu input pendaftaran baru
– Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
– Simpan
Catatan: satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga. Jika ada kendala, dapat mengunjungi kelurahan sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen berupa:
– KTP dan KK asli
– Surat pengantar RT/RW (khusus warga non DKI)
Namun, bagi anak panti asuhan, penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas pemberiaan KJP Plus tidak memanfaatkan data non-DTKS.
Baca Juga: Emisi Gas Buang Kendaraan Penyebab Utama Buruknya Udara di Jakarta
Selain itu, bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, juga dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki
Demikianlah info yang dilansir dari akun instagram resmi @disdikdki mengenai cara-cara yang bisa ditempuh bagi penerima yang belum masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 2.