JAKARTA, Kilas24.com — OJK meminta masyarakat untuk mewaspadai risiko perdagangan aset kripto. OJK menegaskan kripto bukan alat pembayaran yang sah.
“Bagi yang belum tahu, aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah,”tulis akun resmi OJK, Selasa (11/5/2021).
Adapun, beberapa aset kripto yang terkenal antara lain Bitcoin, Dogecoin dan lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Baca Juga: Belanja Pakai Bitcoin? Simak 7 Perusahaan yang Menerima BTC
Aset kripto merupakan komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
OJK menegaskan tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto. Kripto diawasi oleh Bappebti, Kementerian Perdagangan. Bappebti juga diketahui telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto
“Aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto,” tambah OJK.
Seperti diketahui belakangan ramai diberitakan perdagangan aset kripto yang diklaim memberikan cuan. Namun, aset kripto juga sangat fluktuatif sehingga masyarakat perlu memahami produk yang dibeli.