JAKARTA, KILAS24.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk bersentuhan dengan bisnis kripto. Lembaga jasa keuangan itu antara lain bank, asuransi dan lainnya.
Laranga OJK itu disampaikan pada akun instagram resmi mereka @OJKIndonesia, Selasa (25/1/2022).
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,’ kata ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 Dibuka?
Sekadar informasi, OJK sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengawasasi perdagangan aset kripto. Pengawasan terhadap aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Indodax, perusahaan platform perdagangan kritpo misalnya, berada di bawah pengawasan Bappebti. Wewenang OJK adalah di pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan serta lembaga jasa keuangan.
Lembaga jasa keuangan di sini misalnya perusahaan asuransi, fintech pinjam-meminjam, koperasi simpan-pinjam, dan sebagainya.
Lembaga jasa keuangan inilah yang oleh OJK dilarang untuk menyentuh bisnis kripto.Dalam unggahannya OJK juga mengingatkan masyarakat bahwa nilai aset kripto sangat fluktuatif, dan masyarakat harus sadar resikonya.
Simak Juga: Inilah 5 Kriteria Anda Tidak Masuk Dalam DTKS DKI Jakarta
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawararan skema investasi kripto, tapi sebenarnya adalah penipuan menggunakan skema ponzi.