KILAS24.COM — Memasuki tahun ajaran baru 2023, orang tua perlu tahu aturan baru seragam sekolah.
Aturan baru perihal seragam sekolah ini mengatur perihal pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Seperti diketahui, Tahun Ajaran Baru 2023 telah berlangsung. Saat ini peserta didik di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta sudah mulai masuk sekolah.
Para orang tua seringkali masih kebingungan mengenai aturan dasar sebenarnya tentang seragam sekolah. Hal mengenai seragam sekolah inilah yang sering menjadi permasalahan tersendiri.
Dilansir Tentangkita.co. yang mengutip laman akun Kemendikbudristek begini aturan seragam sekolah untuk tahun ajaran baru.
Dalam Pasal 3 Peraturan Kemendikbudristek disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Selengkapnya mengenai Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 dapat dilihat di sini
Aturan Seragam Sekolah Terbaru 2023
1. Model dan Warna Seragam Nasional
SD/SD Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
SMP/SMP Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Model dan Warna Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna seragam pakaian yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Model dan Warna Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah yang ditetapkan dengan memperhatikan hak setiap peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Model dan Warna Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Aturan seragam sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Selain seragam nasional dan seragam pramuka, sekolah juga dapat mengatur seragam khas bagi peserta didik.
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanam dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan antar siswa tanpa melihat latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Disdik Sekolah Dasar menyebutkan bahwa pakaian adat bukan seragam wajib ke sekolah. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.