MALANG, KILAS24.COM, Tede orangtua Siswa SD di Kota Malang, Jawa Timur mengadukan masalah anaknya ke Komisi D DPRD Kota Malang. Sebagai orang, ia tidak terima anaknya diperlukan pihak sekolah dengan cara tidak etis atau perudungan (bullying).
Ketua Komisi D, Wanedi mengatakan siap membantu. Bahkan ia juga menegaskan agar pihak – pihak lain tidak menghambat persoalan ini.
“Kami siap membantu, jika ada pihak yang menghambat, tolong sampaikan ke saya. Siapa saja,” tegas Wanedi, Jumat (7/2).
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SD di Malang sebut saja Bunga (11) menjadi korban bullying oleh oknum guru di sekolahnya, termasuk kepala sekolah. Siswi kelas V ini mengalami trauma dan kini dipindahkan ke sekolah lain.
Atas kejadian ini Tede juga melaporkan pihak sekolah ke aparat berwajib. Tede yang juga berprofesi sebagai wartawan ini menilai perundungan yang menimpa anaknya terbilang aneh, karena pihak SDN Sawojajar 1 telah menuduh siswa tersebut telah melakukan tindakan pencurian dan membuat surat bunuh diri.
“Anak saya dituduh mencuri dan bahkan juga dituduh menulis surat bunuh diri,”ungkapnya.
Kasus ini terjadi setahun yang lalu, sekitar September 2019. Namun baru terendus orangtua siswa pada saat pengambilan raport pada Desember 2019, atau liburan sekolah.
Lantaran berhembus kencang ke mana mana, orangtua siswa mulai melakukan klarifikasi dengan mendatangi pihak sekolah. Tidak puas atas tindakan tersebut Tede mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, dengan harapan dapat dilakukan mediasi antara pihak sekolah, orangtua siswa.
“Akan tetapi, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, seolah-olah mengabaikan upaya mediasi tersebut,”kata Tede seraya menambahkan Kepala Dinas Pendidikan masih kerabat dengan Kepala SD Negeri 1 Sawojajar.
Tede menjelaskan, ia akan terus mencari titik penyelesaian masalah yang menimpa anaknya. 7 Januari 2020, ia melaporkan masalah ini ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Surat pemberitahuan dari pihak kepolisian tentang pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan/pengaduan dengan surat nomor: B/45/SP2HP ke-1/I/2020/ Satreskrim pada tanggal 23 Januari 2020.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan telah menunjuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota untuk melakukan penyelidikan.
Dalam kasus ini psikolog Life Two memberikan gambaran jika siswi tersebut mengalami trauma.
“Siswa ini mengalami trauma,” tandas lembaga psikologi Life Two, Dra. Josina Judiari. M.Si.
Dikatakan ancaman atas kasus ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sejauh ini belum ada dikonfirmasi dari pihak sekolah.
Reporter : Toski Dermaleksana