JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini sedang membuka pendataan atau pendaftaran KJP Plus, KJMU dan BPMS 2022. Khusus untuk BPMS 2022 atau Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah bisa didaftar juga oleh penerima KJP Plus.
Menjawab pertanyaan apakah penerima KJP Plus dapat mendaftar BPMS, Disdik melalui UPT P4OP menyebutkan penerima KJP Plus dapat juga mendaftar BPMS 2022 sepanjang memenuhi syarat.
“Selamat siang. Iya bisa selama memenuhi persyaratan,” tulis P4OP menjawab pertanyaan warga melalui akun Instagramnya dikutip Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Sebanyak 6,3 Juta Peserta Didik Segera Terima Dana PIP 2022, Cek Nama Siswa di Sini
Adapun, pendaftaran BPMS dilakukan sejak 22 Agustus 2022. Untuk mendaftar BPMS 2022, berikut ini syarat lengkapnya.
1. Peserta didik yang berusia 6 sampai 21 tahun
2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga yang terkena dampak Covid-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta
4. Berdomisili memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) DKI Jakarta
Selanjutnya, berikut ini mekanisme pendaftaran BPMS di mana terdapat 5 tahapan yakni:
22 Agustus sampai 28 September, calon penerima mendaftar ke sekolah masing-masing.
22 Agustus sampai 28 September juga sekolah harus memverifikasi calon penerima BPMS.
29 sampai 30 September, Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.
3 sampai 7 Oktober menjadi tanggal verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
10 sampai 26 Oktober data final siapa saja yang menerima ditetapkan.
Baca Juga: Cek Status Pendaftaran DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 Secara Online, Ini Link dan Caranya
P4OP juga menjelaskan pencairan BPMS 2022 hanya dilakukan 1 kali. Selain itu, BPMS 2022 hanya untuk peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023 yang masih kelas 1.
Untuk tambahan, berikut ini alur pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
Disdik menjelaskan terdapat 4 tahapan atau proses yang harus dilalui pada pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2022. Dana KJP Plus tahap 2 ini akan mulai cair pada KJP Plus November hingga April 2023.
Proses ini nantinya akan menentukan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang akan cair sejak KJP Plus November 2022.
Berikut ini 4 tahapan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
- 22 Agustus-23 September : Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September : Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria, dan upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 3-7 Oktober : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 10-26 Oktober : Data final penerima ditetapkan
Adapun, pada periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022 terdata sebanyak 849.170 siswa yang menerima bantuan pendidikan KJP Plus. Jumlah ini bisa bertambah atau menurun sesuai dengan DTKS nantinya.