JAKARTA, KILAS24.COM– Pahami mekanisme pendaftaran bantuan pendidikan PIP 2023 secara online. Siswa SD-SMA wajib siapkan dokumen pendaftarannya.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan dana bantuan pendidikan pada tahun 2023 yaitu Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini menjadi kabar gembira bagi siswa SD-SMA yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan PIP 2023.
Untuk itu, artikel ini akan memberikan informasi bagaimana mekanisme pendaftaran PIP 2023 secara online. Selain itu, siswa SD-SMA wajib menyiapkan dokumen sebagai berkas pendaftarannya.
Cara Daftar Online PIP 2023 dan Dokumen yang Wajib Disiapkan Siswa SD-SMA
Perlu diingat agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.
PIP diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Namun jika Anda tidak memiliki KIP, peserta didik masih berkesempatan menjadi penerima Dana PIP. Begini cara daftar PIP jika tidak memiliki KIP:
- Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
- Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
- Kemudian masuk ke laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id dan isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I’m not a robot, klik Cari Data.
- Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan bagi siswa SD-SMA yang telah memenuhi syarat tetapi belum menerima dana PIP, bisa mengajukan laporan dan usul melalui link resmi berikut ini.
Baca Juga: Ingat Kartu KIS Wajib Aktif Biar Bansos PKH Rp3 Juta Cair
Ini 5 langkah mudah mengajukan laporan dan usulan untuk dapatkan bantuan pendidikan PIP 2022.
Cara Ajukan Laporan sebagai Penerima PIP 2023
- Melapor melalui laman kemdikbud.lapor.go.id dengan caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman kemdikbud.lapor.go.id, lalu pilih ‘Klasifikasi Laporan;, kemudian klik ‘Pengaduan’
- Isi laporan pengaduan dengan seksama
- Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
- Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
- Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud.
- Melapor dengan cara menghubungi pusat panggilan Kemdikbud di nomor 177
- Membuat surat pengaduan yang dikirimkan ke email pengaduan@kemdikbud.go.id
- Menggunakan fitur live chat melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/
- Isi nama, alamat email, dan nomor ponsel Anda
- Klik mulai chat atau start chat.
- Mengirim pesan SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#Isi Pesan.
Baca Juga: Berhadiah Belasan Juta Rupiah, Pemkot Malang Gelar Sayembara Logo HUT 109 Kota Malang
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya apabila sudah terdaftar dan memenuhi syarat penerima PIP, orang tua dan siswa SD-SMA bisa mengecek status penerima melalui link pip.kemdikbud.go.id.
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’,
- Selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Demikian informasi mekanisme pendaftaran online PIP 2023 dan dokumen yang wajib disiapkan siswa SD-SMA. Semoga bermanfaat.