JAKARTA, KILAS24.COM – Penutupan buku tabungan KJP Plus bagi kelas 12 atau yang sudah lulus dapat dilakukan pada bulan ini, November 2022.
Tutup buku tabungan KJP Plus 2022 dilakukan pada November karena tahap 1 tahun 2022 sudah berakhir pada Oktober. Pada November 2022, KJP Plus memasuki tahap 2 tahun 2022 yang akan berlangsung hingga April 2023.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga telah mengumumkan bahwa siswa peserta didik sudah bisa melakukan tutup rekening KJP Plus sejak November 2022.
Namun, jika siswa akan meneruskan ke KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), maka siswa tidak perlu menutupnya. Sebab, penggunaan rekening bisa dilanjutkan.
Baca Juga: KJP Bulan Mei Juni 2024 Cair Bersamaan? Ini Tanggal Pencairan Sejauh ini
Baca Juga: Intip Tanggal KJP Plus November 2022 Kapan Cair dan Jumlah Penerima KJP Plus Tahap 2
Penutupan rekening KJP Plus bisa dilakukan di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang buku tabungan. Ada sejumlah berkas yang perlu dibawa saat mengurusnya.
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ), baik kartu yang asli sekaligus fotokopi sejumlah dua lembar
2. KTP siswa atau kartu pelajar, kartu yang asli dan fotokopi dua lembar
3. Kartu keluarga, baik dokumen asli maupun fotokopi sebanyak satu lembar
4. Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) yang asli dan fotokopi satu lembar
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah, khusus untuk siswa sekolah swasta
7. Akta kelahiran siswa yang asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
8. Materai Rp 10 ribu sebanyak dua lembar.
Seperti dijelaskan sebelumnya, siswa yang akan meneruskan KJMU tidak perlu menutup rekening, tetapi wajib melengkapi dokumen tambahan berupa fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.
Dikatakan dalam laman resmi KJP Jakarta, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pendataan KJMU.
Berkas Syarat KJMU
1. Form kelengkapan data yang ada di menu download
2. Siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui sekolah asal.
3. Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan juga dilengkapi dengan beberapa dokumen di bawah ini:
Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, bermaterai Rp 10 ribu atau Rp 6 ribu sebanyak dua lembar atau Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu atau juga materai Rp 3 ribu sebanyak tiga lembar. Format surat pernyataan bisa didapat di menu download laman resmi.
Baca Juga: Kapan KJP Plus Mei 2024 Cair? Ini Tanggal Pencairannya
Baca Juga: BSU Tahap 7 Mulai Disalurkan Hari Ini, Ini Cara Cek Status Penerimanya Melalui Pospay
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang bisa diunduh di menu download
- Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
- Laporan pertanggungjawaban satu semester
- Fotokopi KTPFotokopi Kartu Keluarga
- Bukti pendaftaran nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Pengumuman terkait bisa dilihat dari akun media sosial maupun situs resmi.