KILAS24.COM- Pantangan atau larangan bagi penerima KJP Plus November 2023. Pj Heru tegaskan aturan ini dan harus diketahui KJPers.
KJP Plus merupakan bantuan dari pemerintah DKI Jakarta kepada anak-anak yang kurang mampu agar bisa menikmati pendidikan yang layak. Dengan demikian, pemerintah akan sangat ketat terhadap penggunaan dana KJP Plus November 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan peringatan kepada pengguna KJP Plus agar secara bijak menggunakan dana bantuan tersebut. Pj Heru memberikan sinyal pencabutan status KJP Plus bagi siswa-siswi yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti tawuran dan jual beli KJP Plus.
KJP Plus memiliki aturan dan larangan yang wajib dipatuhi oleh siswa SD-SMA. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, maka status KJP Plus akan dicabut. Kebijakan ini juga berlaku bagi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Sebagaimana pernah diungkapkan Pj Heru dalam sambutannya pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada bulan Mei 2023, Pj Heru akan mencabut status penerima KJP Plus dari siswa-siswi yang tawuran.
“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas,” kata Heru dikutip dari Antara.
Selain itu menindak tegas siswa yang kedapatan merokok, Pj Heru menegaskan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak bisa dijualbelikan. “KJP nggak bisa dijualbelikan, KJP itu untuk baju, tas, alat sekolah. Kalau tadi disampaikan dijualbelikan itu adalah subsidi pangan untuk penerima KJP,” kata Heru.
Tentu, penerima KJP Plus diharapkan bisa secara bijak menggunakan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Sekadar informasi, untuk KJP Plus, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu. Sementara bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.
Larangan bagi penerima KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Baca Juga: Jumat Berkah, PKH dan BPNT November 2023 Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya
23 pelanggaran yang membuat KJP dicabut:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
-
Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Baca Juga: Pemkot Jakut Terima 456 Mahasiswa Universitas Yarsi Jakarta untuk KKN
Jadwal dan Cara Cek Penerima KJP Plus November 2023
Hingga saat ini, Disdik belum mengumumkan jadwal pencairan KJP Plus November 2023 melalui website resmi dan akun media sosialnya. Namu, orang tua siswa dapat memprediksikan jadwal pencairan KJP Plus November 2023 dengan mengacu pada pencairan KJP Plus tahap 1 2023.
Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023
- KJP Plus Juni cair tanggal 7
- KJP Plus Juli cair tanggal 4
- KJP Plus Agustus cair tanggal 9
- KJP Plus September cair tanggal 6
- KJP Plus Oktober cair tanggal 4
Berdasarkan data pencairan di atas, disimpulkan bahwa pencairan KJP Plus November 2023 dimulai tanggal 6 November 2023. Pada tahun lalu pencairan KJP Plus November 2023 terjadi pada tanggal 11. Sehingga pencairan KJP Plus November 2023 akan dilakukan bertahap dan diprediksi mulai tanggal 6-15 November 2023.
Peserta didik dapat memantau pengumuman resmi pencairan KJP Plus November 2023 di link kjp.jakarta.go.id dan akun media sosial Disdik dan UPT P4OP.
Baca Juga: UPDATE Jadwal Pengumuman KJMU Tahap 2 Tahun 2023, Ini Link Resmi Cek Penerimanya
Cek Penerima KJP Plus November 2023
Pengecekan status penerima KJP Plus November 2023 hanya dilakukan melalui link kjp.jakarta.go.id. Namun, hingga saat ini belum ada opsi tahap 2 pada kotak dialog pengecekan status KJP Plus.
Warga Jakarta tidak perlu cemas karena dalam waktu dekat Disdik dan UPT P4OP akan mengumumkan penerima KJP Plus November 2023. Berikut ini cara cek penerima KJP Plus November 2023.
- Login https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Input NIK peserta didik calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2
- Pilih tahun (2023), lalu pilih tahap (Tahap 2)
- Klik ‘Cek’
Data akan muncul jika peserta didik terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023, jika tidak maka akan muncul notifikasi ‘Data tidak ditemukan’.
Demikian informasi larangan atau pantangan bagi penerima KJP Plus November 2023 serta jadwal pencairannya. Semoga bermanfaat.