MALANG, KILAS24.COM – Nasib
Richo Oktiyanto benar – benar kurang menguntungkan. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Betapa tidak warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Malang, ini nasinya tidak jelas pascamengalami mengalami kecelakaan kerja, Oktober 2018 silam. Setelah menjalani serangkaian operasi, Richo dinyatakan sehat. Namun beban hidupnya kian menindih setelah perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan penjelasan mengenai statusnya. Tragisnya lagi akibat peririswa itu, ia mengalami cacat seumur hidup. Kulit kepalanya mengelupas dan kehilangan salah satu jari tangannya karena diamputasi
Kepada awak media, ayah dua anak ini mengisahkan nestapa yang dialami Kamis, 18 Oktober 2018. Saat itu kata Richo, ia sedang mengganti baju di belakang mesin laundry. Tanpa disadari mesin yang lagi menyala itu menyedot rambut panjannya. Dalam situasi refleks, ia sempat menahan rambutnya agar tidak digilas mesin, hingga salah satu jarinya putus.
“Saat itu, pas mesin nyala, Karen rambut saya waktu itu panjang kegulung mesin. Saya reflek, pegang rambut sampai jempol saya putus ini. Saat saya masih sadar sampai dibawa ke rumah RKZ, terus dirujuk ke Saiful Anwar,” ujar Richo, saat ditemui, Senin (10/2/).
Dikatakan setelah menjalani serangkaian operasi sebanyak lima kali , Richo akhirnya diperolehkan pulang rumah.
Saat kejadian, ia masih berstatus sebagai karyawan di PT Kasih Karunia Sejati (KKS) yang bergerak di bidang garmen. Perusahaan yang beralamat di Jalan Bandulan Barat, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini merupakan bagian dari Emba Jeans.
“Saya kerja mulai tahun 2011. Sampai awal 2018 masih buruh harian lepas. Baru diangkat staf Maret 2018, tapi tetap masih kontrak,” ucapnya sambil menambahkan masih simpan bukti kontrak kerjanya.
Richo mengaku, saat mengalami kecelakaan kerja, perusahaan masih bersedia bertanggung jawab. Selama sakit tambah Richo, gaji sebesar Rp 1,8 juta diterima utuh selama enam bulan. Sementara biaya rumah sakit, hanya sekali dibayar perusahaan. Selanjutnya selama empat bulan memakai BPJS Mandiri.
“Yang pertama saja dibayari perusahaan, selama empat bulan itu pakai BPJS Mandiri. Selama saya sakit gaji Rp 1,8 juta dibayar penuh selama enam bulan. Sama diberi buat bayar BPJS selama satu tahun,” tuturnya.
Problematika hidup yang dialami, kini statusnya tidak jelas. Padahal perusahaan pernah menjanjikan akan memperkerjakan kembali jika sudah sembuh. Namun janji perusahaan hingga kini belum terwujud. Beberapa kali mencoba mendatangi perusahaan namun hasilnya sia – sia. Lantaran tidak ada penjelasan dari perusahaan, Richo akhirnya memilih mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Malang.
“Awal Januari saya lapor ke Disnaker. Saya cuma minta hak saya. Kan Disnaker juga sudah jelaskan seharusnya ada santunan, kalau di PHK ya ada pesangon,” beber Richo.
Saat awak media melakukan konfirmasi ke perusahaan, tidak ada seorang pun dari jajaran manajemen yang bisa ditemui. Awak media hanya bertemu seorang petugas front office yang mengaku dirinya bernama Parno.
“Maaf mas, ini semuanya sedang keluar ke Pasuruan. Bisa tinggalkan nomor kontak atau pesan saja, nanti saya sampaikan,” katanya.
Reporter : Dhimas Fikri