JAKARTA, KILAS24.COM– Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak lndonesia (PAHKI) adalah organisasi yang mewadahi para perancang dan ahli hukum kontrak di Indonesia serta berkonsentrasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang hukum kontrak yang telah resmi didirikan berdasarkan Kenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-0007931.AH.01.07 tahun 2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menafsir Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menimbulkan sejumlah dampak. Tidak hanya bagi lembaga pembiayaan yang tidak dapat lagi melakukan eksekusi serta merta terhadap kebendaan bergerak berdasarkan akta fidusia jika suatu saat debitur melakukan wanprestasi.
“Tapi hal ini juga berpotensi menimbulkan perkara baru bagi Pengadilan Negeri. Salah satu dampak yang akan terjadi adalah terganggunya iklim bisnis di sektor keuangan yang menggunakan jaminan kebendaan bergerak seperti fidusia,” kata Prof. Hikmahanto Juwana, SH Ketua Umum Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia, saat paparan pada Seminar Nasional, Selasa (11/2/2020) di Lt.13, Gedung Sarinah, Jakarta Pusat.
Ia pun menjelaskan bahwa Seminar Nasional yang diselenggarakan DPP PAHKI, dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kiat penyusunan perjanjian leasing yang tepat. Oleh karena itu Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia mengundang kalayak dan rekan media agar putusan Mahkamah Konstitusi terkait Fiducia dapat diketahui masyarakat luas.
“Esensi Putusan MK adalah menyatakan frasa Kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam Pasal 15 ayat (2) dibatalkan. Frasa tersebut ada dalam Sertifikat Jaminan Fidusio atas dasar ini Sertifikat Jaminan Fidusio tidak langsung dapat dieksekusi meski debitur sudah cidera janji mengingat cidera janji tidak bisa ditentukon secara sepihak oleh kreditur,” imbuhnya.
Oleh sebab itu katanya, DPP PAHKI merancang kontrak leasing tanpa fidusia pasca putusan MK. Jadi perusahaan Leasing menurut keterangan Ketum PAHKI tidak perlu khawatir, karena dalam eksisting perjanjian leasing perusahaan leasing tidak boleh memberikan pinjaman dalam waktu yang panjang.
“Pasca putusan MK, sebaiknya perusahaan leasing tidak membuat perjanjian pinjam meminjam untuk jangka waktu panjang sehingga tidak perlu barang bergerak yang jadi jaminan. Perusahaan leasing akan meminta pengembalian uang kepada nasabahnya dengan menjual barang yang dibeli oleh nasabahnya,” jelasnya.
Reporter : Dedy Mulyadi
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News