JAKARTA, KILAS24.COM — Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS pada 1-20 Februari 2022. Pendaftaran DTKS bertujuan memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran kepada penerima manfaat.
Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan untuk menentukan penerima bansos baik dari APBN seperti bansos PKH, kartu sembako, ataupun dari Pemprov DKI seperti KJP Plus, KJMU, KLJ dan lainnya.
Kesempatan pendaftaran DTKS dapat dimanfaatkan warga kurang mampu untuk mendata agar masuk dalam DTKS. Pendaftaran DTKS secara online dapat dilakukan melalui dtks.jakarta.go.id sementara secara offline dapat langsung mendatangi kelurahan domisili.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Link Daftar KIP Kuliah 2022, Syarat dan Besaran Dana KIP Kuliah
Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa warga DKI Jakarta dapat peluang lebih luas agar namanya masuk dalam DTKS.
Dengan nama masuk dalam DTKS, warga dapat diusulkan menjadi calon penerima bansos. Pada tahun 2022 , Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan membuka pendaftaran DTKS selama empat kali.
“Kami harus melakukan verifikasi dan validasi secara periodik agar pembagian bansos merata dan tepat sasaran. Salah satu upayanya yakni dengan dibukanya pendaftaran DTKS selama empat kali pada tahun 2022,” ujarnya Selasa 1 Februari 2022.
Baca Juga: Kemensos dan Komisi VIIl Dorong Akselerasi Pencairan Bansos
Dengan masuk dalam DTKS, peluang untuk mendapatkan bansos terbuka karena semua bansos dari pemerintah menggunakan data ini sebagai rujukan. Syarat utama mendaftar DTKS melalui dtks.jakarta.go.id ialah
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Merupakan warga kurang mampu secara ekonomi
Selain itu, Dinas Sosial DKI Jakarta terdapat juga kelompok yang dipastikan tidak memenuhi syarat masuk daftar DTKS, yang dokumennya tidak bakal diproses ialah :
- Warga ber-KTP Non DKI.
- Terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD.
- Memiliki mobil. Perlu diketahui data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda ada di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter.
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Baca Juga: Bappebti Blokir 1.222 Situs Perdagangan Berjangka, Ini Daftar dan Penjelasannya
Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, masuk ke langkah selanjutnya, mendaftar DTKS.
Akses laman resmi Pusdatin Jamsos DKI Jakarta (SILADU.JAKARTA.GO.ID)
Masukan NIK atau Nomor Induk Kependudukan
Klik Cek
Akan muncul status terdata di DTKS atau tidak.
Jika tidak terdata maka bisa mendaftar di dtks.jakarta.go.id dengan masuk ke menu pendaftaran dan melengkapi semua yang diminta.
Selanjutnya, jika masih belum muncul atau terdaftar Anda bisa langsung mengajukan pengaduan langsung di link yang sama dengan cara :
- Klik Pengaduan di portal web Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
- Isi dengan lengkap form pengaduan, harap anda mengisi pada form bansos
- Klik Kirim/Submit
- Pengaduan Anda akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.