KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Nasional»Pastikan Pembayaran THR, Posko THR Hadir di 34 Provinsi
Nasional

Pastikan Pembayaran THR, Posko THR Hadir di 34 Provinsi

AdminBy AdminApril 27, 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
THR PNS April 2022
Ilustrasi THR PNS / Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, Kilas24.com — Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Kehadiran Posko THR itu guna memudahkan koordinasi sehingga lebih efektif.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko THR Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. 

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (27/4/2021).

Ida menuturkan Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Dia meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan. 

Baca Juga: CPNS 2021 Guru dan Honorer Dapat Alokasi Terbanyak, Simak Rinciannya

Kesepakatan tersebut, katanya, memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Ida juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Dia menyatakan dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada Gubernur/Walikota/Bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” terangnya.

 

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Ingat, BSU 2022 Cair Terakhir 20 Desember, Begini Cara Cek dan Cairkan di Kantor Pos Pakai Pospay

December 19, 2022

Simak UMK Jawa Timur 2023, Ini Daftar Final UMR Semua Wilayah di Jatim

December 5, 2022

Info UMK 2023 Kota dan Kabupaten Bogor, Gaji Naik Jadi Segini?

December 5, 2022

UMP 2023 Banten 6,4 Persen, UMK 2022 di Tangerang, Cilegon dan Lainnya Tembus 5 Juta?

December 5, 2022

Ingat, Pencairan BSU Rp600 Ribu Terakhir 20 Desember 2022

December 2, 2022

Info UMP 2023 Jawa Timur Terbaru Naik 7,8 Persen, Ini UMK Seluruh Wilayah Jatim

December 1, 2022
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023
TERPOPULER

Cara Cek Nama Penerima BPNT 2022 Secara Online

By Lowa Andi

Kemenag Siap Perkenalkan Kartu Nikah Digital

By Admin

Cek Penerima PIP Cair Agustus 2022 di pip.kemdikbud.go.id, Hanya Masukan NISN Pastikan Anda Sebagai Penerima Bantuan Pendidikan

By Lowa Andi

Hujan Ringan dan Petir diperkirakan Melanda Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

By Lowa Andi
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.