JAKARTA, Kilas24.com –Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) sudah dilakukan untuk jenjang SP pada 14 September 2021. Pekan ini, giliran pencairan dana KJP Plus untuk jenjang SMP sederajat.
Melalui laman resminya, UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI mengatakan pencairan KJP September 2021 dilakukan secara bertahap dengan nilai bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Adapun, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu. Sementara SMP/SMPLB/MTs/PKBM Rp 300 ribu dan pelajar SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu dan SMK Rp 450 ribu.
Kepala P4OP Dinas Pendidikan DKI, Waluyo mengatakan, total siswa penerima dana KJP Plus pertama tahun 2021 ini sebanyak 859.468 siswa. Mereka berasal dari sekolah negeri dan swasta. Adapun nilai dana yang dikucurkan sebesar Rp 264, 75 miliar.
Baca Juga:Pendaftaran KJP: Nama Tidak Terdata di DTKS, Ini Solusi dari Disdik DKI Jakarta
Simak Juga: Pemprov DKI Jakarta Kalah Gugatan, Anies Tegaskan Jakarta Siap Laksanakan Putusan Pengadilan
Berikut jadwal lengkap pencairan KJP September 2021:
SD Sederajat : 14 September 2021
SMP Sederajat: 21 September 2021
SMA Sederajat: 28 September 2021
Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Baca Juga: Waw, Uang Pemda di Bank Rp178,9 Triliun, Untuk Dapat Bunga Bank?
Simak Juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.