JAKARTA, KILAS24.COM —Kemnaker sedang mencairkan BSU 2022 senilai Rp600 ribu kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Lantas, apakah kita mendaftar untuk dapat BSU? Bisa enggak sih kita daftar untuk ikut BSU 2022?
Dilansir unggahan resmi Kemnaker pada laman Instagram, pekerja atau buruh tidak bisa mendaftar secara individual langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Data penerima BSU 2022 diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022,” tulis Kemnaker, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: LOGIN LINK eform.bri.co.id Sekarang, Pastikan Nama Anda Termasuk Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menegaskan BSU 2022 bukan hoax dan cair Rp600 ribu tanpa potongan. BSU 2022 tahap 1 sudah cair pada 12 September kepada lebih dari 4,1 juta rekening pekerja atau buruh.
“Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan serupiahpun,” katanya.
Menaker Ida menegaskan Kemnaker harus berhati-hati dalam memilah data penerima BSU 2022 agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menaker mengatakan untuk penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.
Baca Juga: Sudah Terima BLT atau BSU? Inilah 5 Bantuan Cair September 2022,
Untuk mengingatkan, BSU 2022 dari Kemnaker disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria atau syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia WNI;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebelum mencairkan BSU 2022 dari Kemnaker maka sebaiknya Anda melakukan pengecekan:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Login akun Kemnaker.go.id.
Catatan : Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran, maka Anda harus mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data yang diperlukan. Lalu, aktivasi akun akan dilakukan dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Setelah mendapatkan akun, langsung login kedalam akun Anda.
4. Lanjutkan, untuk melengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pada bilah notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022.
6. Terakhir, Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.
Baca Juga: BLT BBM: Dipantau Setiap Hari, Lebih dari 55 Persen Warga Jakarta Sudah Terima Rp300 Ribu
Setelah Anda mendapatkan kepastian sebagai penerima BSU 2022, selanjutnya Anda dapat mencairkannya dengan dua mekanisme. Pertama, dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening BSU melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), BSI (khusus pekerja Aceh).
Mekanisme kedua, melalui PT Pos Indonesia dengan melakukan pembukuan rekening Pos Giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU dengan cara datang langsung ke kantor Pos terdekat.