Pemprov DKI Siap Pindahkan 1.054 KK ke dari Kolong Jembatan dan Tol Rusunawa, Ini Rinciannya29/11/2024
Share Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Ilustrasi/IstimewaJAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah merilis aturan turunan terkait PMI. Aturan ini diklaim memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.Peraturan tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PP No. 59/2021). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021. Menurutnya, aturan ini sangat ditunggu-tunggu, karena selain memuat aturan yang lebih substansial, juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan bagi pekerja migran.Ida mengatakan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek perlindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis.“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/4/2021).Baca Juga: Pekerja di Luar Negeri Wajib Tahu Hal IniIda menjelaskan rincian PP tersebut terdiri dari 7 Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. Bab II mengatur tentang perlindungan PMI. “Perlindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai perlindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” paparnya.Bab III PP mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan perlindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi.LTSA ini akan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk. Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk Kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk jaminan sosial.Selanjutnya, Bab IV mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.“Bahkan dalam PP ini, Pemerintah Desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata Kelola migrasi ini benar-benar membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” tambahnya.Bab V mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan. Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi.“Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat,” ujarnya.Bab VII sebagai bab terakhir mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2013; PP No. 4 Tahun 2015; dan Perpres No. 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi. Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News