KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Nasional»Pekerja Migran Wajib Tahu Aturan Baru Perlindungan PMI
Nasional

Pekerja Migran Wajib Tahu Aturan Baru Perlindungan PMI

AdminBy AdminApril 22, 2021Updated:April 22, 2021No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Ilustrasi/Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah merilis aturan turunan terkait PMI. Aturan ini diklaim memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Peraturan tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PP No. 59/2021).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021. Menurutnya, aturan ini sangat ditunggu-tunggu, karena selain memuat aturan yang lebih substansial, juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan bagi pekerja migran.

Ida mengatakan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek perlindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis.

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Pekerja di Luar Negeri Wajib Tahu Hal Ini

Ida menjelaskan rincian PP tersebut terdiri dari 7 Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. Bab II mengatur tentang perlindungan PMI.

“Perlindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai perlindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” paparnya.

Bab III PP mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan perlindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi.

LTSA ini akan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk. Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk Kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk jaminan sosial.

Selanjutnya, Bab IV mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

“Bahkan dalam PP ini, Pemerintah Desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata Kelola migrasi ini benar-benar membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” tambahnya.

Bab V mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan. Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi.

“Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat,” ujarnya.

Bab VII sebagai bab terakhir mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2013; PP No. 4 Tahun 2015; dan Perpres No. 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Perhatian, Ini 12 Keterampilan yang Jadi Prioritas di Pelatihan Kartu Prakerja 2023

January 27, 2023

Ingat, BSU 2022 Cair Terakhir 20 Desember, Begini Cara Cek dan Cairkan di Kantor Pos Pakai Pospay

December 19, 2022

Simak UMK Jawa Timur 2023, Ini Daftar Final UMR Semua Wilayah di Jatim

December 5, 2022

Info UMK 2023 Kota dan Kabupaten Bogor, Gaji Naik Jadi Segini?

December 5, 2022

UMP 2023 Banten 6,4 Persen, UMK 2022 di Tangerang, Cilegon dan Lainnya Tembus 5 Juta?

December 5, 2022

Ingat, Pencairan BSU Rp600 Ribu Terakhir 20 Desember 2022

December 2, 2022
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023

Cara Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 di Link Resmi siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Pencairannya 

March 21, 2023

Asyik, Kemensos Salurkan Bantuan kepada Keluarga Pra Sejahtera, Anak Sekolah dan Penyandang Disabilitas Saat Ramadhan 2023 

March 21, 2023
TERPOPULER

Penerima KJP Plus, KLJ Masih Bisa Beli Sembako Murah, Ini Lokasi di Jakarta Utara

By Ari Jose

Bansos PKH Oktober 2022 Cair, Bantuan Hingga Rp2 Juta, Cek Nama Anda Terdata di cekbansos.kemensos.go.id

By Lowa Andi

Bansos BPNT Januari 2023 Kapan Cair? Cek Tanggal Ini dan Pastikan Anda Termasuk Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

By Lowa Andi

Insentif Kendaraan Listrik, Pemerintah Minta Restu DPR-RI

By Ari Jose
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.