KILAS24.COM- Maraknya pelaku judi online saat ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Masyarakat tergiur dengan hasil instan dengan bertaruh nasib. Hal ini merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Untuk mengatasi persoalan judi online, dibuatlah peraturan dan hukum untuk bisa mengatasi kecenderungan masyarakat menggantungkan hidupnya pada judol.
Judi online atau judol sesungguhnya menyimpan bahaya dan konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa memperhatikan efek negatif dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari keikutsertaan dalam judi online.
Berikut ini ulasan mengenai dasar hukum bagi pelaku judol yang dikutip dari Penasihathuku.com. Simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: Apakah Bisa Cerai Tanpa Pengacara? Cek Faktanya di Sini!
Hukum Judi Online
Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 mengatur ketentuan mengenai distribusi informasi terkait perjudian melalui sistem elektronik. Terdapat beberapa unsur penting dalam pasal ini, yaitu mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses.
Mendistribusikan diartikan sebagai mengirimkan atau menyebarkan informasi dan dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Mentransmisikan berarti mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
Membuat dapat diakses mencakup semua tindakan selain mendistribusikan dan mentransmisikan yang menyebabkan informasi atau dokumen elektronik dapat diketahui oleh pihak lain atau publik.
Baca Juga: Cara Bedakan Aplikasi Pinjol Resmi dan Ilegal, Ini yang Terdaftar di OJK
Pasal ini secara khusus mengatur tindakan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, menawarkan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan perjudian.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Selain dalam UU 1/2024, tindak pidana perjudian juga diatur dalam KUHP lama melalui Pasal 303 dan Pasal 303 bis, serta dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 melalui Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 303 KUHP lama mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Baca Juga: Ternyata Ini Bedanya Tahanan dan Narapidana, Jangan Sampai Keliru?
Pasal 303 bis mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin atau ikut serta main judi di tempat umum tanpa izin.
Jika pelanggaran diulang dalam waktu 2 tahun, pidana dapat diperberat hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.
Dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, Pasal 426 mengancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi.
Pasal 427 mengancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta bagi yang menggunakan kesempatan main judi tanpa izin.
Itulah bahaya dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan jika terjerat judi online. Semoga dengan informasi ini, kita lebih bijaksana dalam bertindak.