JAKARTA, KILAS24.COM — Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). BPUM dikhususkan bagi pelaku usaha mikro supaya bisa bertahan dan bangkit di tengah situasi pandemi Covid-19.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM, (Selasa 8/6/2021), pemerintah menyalurkan program BPUM dengan dana yang diberikan sebesar Rp1,2 juta.
Syarat atau siapa saja yang berhak menerima BPUM ialah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM berserta lampirannya yang merupakan suatu kesatuan.
Selanjutnya, bukan anggota ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Untuk mereka yang pernah mendapatkan BPUM pada 2020 dapat menerima kembali bantuan yang sama pada 2021. Penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Berikut cara untuk mengakses BPUM
1. Diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan UMKM tingkat kabupaten/kota.
2. Calon penerima bantuan UMKM dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data:
a) NIK dan KTP elektronik
b) Kartu Keluarga
c) Nama lengkap
d) Alamat KTP dan Usaha
e) Jenis Kelamin
f) Tanggal Lahir
g) Bidang Usaha
h) Nomoer telepon
i) Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perlu diketahui, besaran yang diberikan pada program BPUM 2021 sekitar 1,2 juta rupiah. Bantuan ini bersifat hibah atau bukan pinjman atau kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam menerima penyaluran bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro.
Saat ini, penyalur bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah BUMN, BUMD, serta PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah.