KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Opini»Pelarian Harun Masuki demi Tutupi Aib PDI Perjuangan atau Takut KPK?
Opini

Pelarian Harun Masuki demi Tutupi Aib PDI Perjuangan atau Takut KPK?

YosefBy YosefJanuary 19, 2020Updated:March 24, 2021No Comments5 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oleh: Petrus Selestinus

Sepekan terakhir nama Harun Masiku menjadi buah bibir. Kader PDI Perjuangan ini pun menjadi “headline” di sejumlah media massa.

Harun Masiku “ngetop” bukan lantaran berprestasi, melainkan menjadi buron KPK. Beragam pertanyaan pun muncul. Ingin menutup aib di tubuh partai berlambang kepala banteng moncong putih atau memang takut dikejar KPK?

Rekam jejak yang bersangkutan pun bukanlah tokoh hebat atau kader terbaik yang harus dipertahankan oleh DPP PDI Perjuangan pimpinan Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto.

Tengok saja ketika mendaftar sebagai Caleg PDI Perjuangan pada pemilu 2019, ia menempati posisi nomor urut keenam dengan perolehan suara hanya 5.878 suara. Namanya pun tidak banyak yang kenal. Karena itu belum layak dikategorikan sebagai kader Partai PDI Perjuangan.

Berdasarkan penjelasan Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, Harun Masiku baru masuk menjadi anggota PDI Perjuangan pada saat pencalonan legislatif Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1. Sebagai kader baru, tidak banyak yang mengenalnya.

Dengan demikian maka tidak ada urgensi dan alasan yang logis dari aspek kaderisasi, elektoral, pendidikan polotik dan alasan representasi kelompok bagi Megawati Soekarnoputri  dan Hasto Kristiyanto untuk membela mati-matian mempertahankan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

*Pentingkah Harun?*
Mengapa Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto harus “mengorbankan” anggota DPR RI, Riezky Aptilia (peringkat kedua), lalu memilih upaya pergantian antar-waktu (PAW) secara “tidak normal” dengan cara uji materil PKPU No. 3/ Tahun 2019, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara?

Dikatakan upaya “tidak normal”, karena uji materil ini merupakan langkah tidak etis. Pembuatan Peraturan KPU (PKPU) selalu melibatkan konsultasi dengan DPR RI, karena PKPU No. 3/Tahun 2019 itu merupakan Peraturan Pelaksana dari UU RI No. 7/ Tahun 2017 tentang Pemilu yang di bentuk oleh DPR RI, di mana PDI Perjuangan ada di dalamnya.

Secara prosedural dan substantif, penetapan caleg Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas dari Dapil Sumsel 1 oleh KPU, karena alasan meninggal dunia, sah menurut hukum. Hal tersebut didasakan pada ketentuan dalam Pasal 426 UU RI No. 7/ Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum: dan Pasal 242, ayat (1), UU RI No. 17/ Tahun 2017 tentang MD3.

Dengan demikian maka dari aspek prosedural dan substantif, Riezky Aprilia yang meraup suara terbanyak kedua, sah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Kecuali kalau atas alasan melanggar AD/ ART partai atau alasan yuridis lainnya, DPP PDI Perjuangan dapat mem-PAW Riezky Aprilia. Itu pun tidak otomatis jatuh kepada Harun Masiku, karena dia bukan peraih suara terbanyak urutan berikutnya.

*Alasan Yuridis*
DPP PDI Perjuangan memiliki wewenang untuk mengganti Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW dengan mengusulkan caleg peraih suara terbanyak berikutnya yang berada di bawah Riezky Aprilia dari dapil yang sama yaitu Sumsel 1, itu berarti bukan Harun Masiku. Pasalnya, Harun Masiku tidak berada pada posisi suara terbanyak berikutnya (ketiga), tepat di bawah perolehan suara anggota DPR RI Riezky Aprilia

Karena tidak terdapat alasan dan pintu masuk bagi DPP PDI Perjuangan untuk mem-PAW Rezkyi Aprilia, maka upaya Megawati dan Hasto melalui Uji Materil PKPU No. 3/ Tahun 2019 meski tidak etis, mau tidak mau harus dilakukan, meski dengan alasan-alasan yang sangat dicari-cari.

Tidak terdapat kepentingan yang mendesak bagi PDI Perjuangan dari aspek pendidikan politik, demokrasi dan elektoral, baik bagi DPP PDI Perjuangan maupun bagi Harun Masiku di dapil Sumsel 1. Hal yang nampak adalah hanya ambisi besar Harun Masiku, yang berkeinginan kuat, dengan motif ingin mendapatkan kekuasaan sehingga dengan kemampuan materi atau uang yang sangat besar mencoba menggusur posisi Rezky Aprilia dari anggota DPR RI.

Hal yang aneh adalah mengapa hanya demi kepentingan ambisi Harun Masiku, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto mau berkorban dengan menempuh segala cara meskipun di luar kewajaran? Mengapa tidak membiarkan Harun Masiku sendiri yang menempuh upaya hukum, jika memang sistem hukumnya merugikan Harun Masiku?

*Ambisi dan Uang*
Jika hanya karena ambisi besar Harun Masiku dengan motif uang dan kekuasaan, maka uang yang bermain di belakang semua ini tidak hanya terbatas pada angka transaksi Rp 900 juta; sebagaimana yang diminta oleh Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang menyebabkan dirinya  di-OTT KPK.

Bukan pula karena barang bukti Rp 400 juta yang di-OTT itu yang membuat ruang kerja  Sekjen DPP PDI Perkuangan hendak digeledah, dipolice line dan sejumlah dokumen disita.
Kuat dugaan di balik semua itu, ada “uang besar yang bermain” di luar jatah uang yang diminta Wahyu Setiawan

Hasto berdalih bahwa persoalan PAW tidak bisa dinegosiasikan. Itu berarti dalam perspektif Hasto hanya partailah yang menentukan PAW. Maka dari itu DPP PDI Perkuangan mencoba “mengamputasi” wewenang KPU yang serta merta dapat mengganti caleg peraih suara terbanyak berikutnya menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Kalau itu perspektifnya, maka PDI Perjuangan seharusnya mengubah terlebih dahulu UU Pemilu No. 7/ Tahun 2017, sebelum mem- PAW anggota DPR Riezky Aprilia. Jalan menuju ke revisi UU No. 7 Tahun 2017 masih panjang, penuh liku-liku dan tidak menguntungkan bagi kepentingan Harun Masiku yang ingin dipaksakan menjadi anggota DPR RI.

Berita yang menyebut KPK hendak menangkap Hasto Kristiyanto melalui OTT, sangat mungkin terjadi. Bahkan sudah ada permulaan langkah pengejaran oleh KPK hingga ke PTIK, meski kemudian gagal.

Kita patut menduga, bahwa KPK punya temuan besar tentang angka rupiah atau dolar yang mencengangkan di balik proses PAW tersebut, karena dalam kalkulasi Harun Masiku, menjadi anggota DPR RI selain memiliki jaringan kekuasaan yang besar dengan uang bergelimang, juga status sosial bertambah tinggi. Sehingga semua celah hukum selalu dicoba dan diciptakan untuk menggapai kekuasaan itu.(☆)

Catatan Redaksi:
Petrus Selestinus, SH Koordinator TPDI dan advokat anggota Peradi. Isi artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Inilah Daftar 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

October 20, 2022

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo Sebut Ganjar Layak Jadi Capres 2024, Ini Alasannya

October 20, 2022

Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Kata Megawati

March 24, 2021

Sri Untari : Generasi Muda Harus Meneladani Konsep Bung Karno

June 1, 2020

Sri Untari Sumbang Beras Setengah Ton dan APD 

April 3, 2020

Pilkada Malang, PDI-Perjuangan Rekom Sanusi -Didik

February 19, 2020
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023
TERPOPULER

Akhirnya PKH Agustus 2022 Cair, Ini Faktanya

By Lowa Andi

Cek Status Penerima BLT BBM Tahap 1 2022, Klik di Link cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

By Lowa Andi

Update BSU Rp600 Ribu Terancam Hangus jika Pekerja Terlambat Cairkan Hingga Tanggal Ini

By Ari Jose

Pemprov DKI Mulai Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Catat Syarat dan Lokasinya

By Ari Jose
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.