KILAS24.COM- Pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) siap-siap terima BLT Rp300 ribu pada bulan Agustus 2023? Yuk simak pengambilan bansos KAJ Rp300 ribu pada bulan Agustus 2023.
Pencairan bansos KAJ tahap 2 tahun 2023 sedang dinantikan oleh orangtua dana anak-anak di Jakarta. Lantas benarkah KAJ tahap 2 cair bulan Agustus 2023?
Simak informasi jadwal pencairan bansos KAJ tahap 2 dan syarat pengambilannya jika dicairkan pada bulan Agustus 2023.
Baca Juga: Tekan Stunting di DKI, Pemprov Intervensi Lewat Bansos dan KJP Plus
Jadwal Pencairan KAJ Tahap 2 Tahun 2023
Bansos KAJ tahap 2 diperkirakan cair pada bulan Agustus 2023. Hal ini mengacu pada jadwal pencairan bansos DKI Jakarta tahun lalu dan pencairan tahap 1 tahun 2023.
Adapun perkiraan tanggal pencairan bansos KAJ tahap 2 terjadi pada tanggal 16-19 Agustus 2023. Selain itu, hingga akhir Juli 2023 ini Dinsos DKI Jakarta telah melakukan verifikasi lapangan penerima bansos KAJ tahap 2 tahun 2023.
Kini tersisa dua proses pencairan bansos KAJ tahap 2 yaitu penetapan penerima KAJ tahap 2 2023 melalui SK Gubernur dan distribusi buku tabungan dan ATM oleh bank DKI.
Manfaat KAJ atau BLT Balita Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Baca Juga: CEK Penerima Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 Tahap 2, Login Link Resmi Ini Segera
Syarat Pengambilan BLT Balita Jakarta atau KAJ Tahap 2 Tahun 2023
Dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Demikian informasi jadwal pencairan dan syarat pengambilan KAJ tahap 2 pada bulan Agustus 2023. Semoga bermanfaat.