JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah akan meningkatkan pembangunan di Kawasan Rebana dan Jawa Barat (Jabar) Selatan. Jabar memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 mengenai Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan pada tanggal 9 September lalu.
Kehadiran Perpres ini, katanya, dapat mendorong akselerasi dan pemerataan pembangunan di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang tentu saja berdampak pada perekonomian nasional. Pada lampiran Perpres ini terdapat sejumlah program dan proyek untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat (Jabar) baik di wilayah utara maupun di wilayah selatan.
Pramono menuturkan diterbitkannya Perpres ini dapat mendorong akselerasi dan pemerataan pembangunan di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang tentu saja berdampak pada perekonomian nasional.
“Melalui program dan proyek tersebut diharapkan dapat memberikan multiplier effect untuk percepatan dan pemerataan pembangunan Jawa Barat serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian regional yang berdampak pula pada perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/10/2021).
Pramono menilai Jabar memiliki potensi untuk dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Laju pertumbuhan ekonomi di provinsi ini pada kuartal II tahun 2021 tercatat sebesar 6,13 persen dan kontribusi sebesar 13,44 persen terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, Jabar juga merupakan provinsi tujuan utama investasi di Indonesia dengan nilai realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) tertinggi, yaitu sebesar 14,6 persen. Realisasi PMA Jabar tahun 2020 mencapai Rp69 triliun dan PMDN mencapai Rp51,4 triliun
“Jawa Barat merupakan provinsi penyumbang ekspor terbesar di Indonesia. Pada Januari-Juli 2021, tercatat nilai ekspor Jawa Barat mencapai 18,61 miliar dolar AS atau 15,44 persen,” katanya.
Pramono memberikan catatan bahwa Jabar memiliki sejumlah tantangan yang harus diatasi. Tantangan tersebut di antaranya, jumlah penduduk miskin yang mencapai 4,2 juta jiwa atau 8,40 persen serta angka kesenjangan (gini ratio) yang mencapai 0,412 atau lebih tinggi dari nasional yaitu 0,384 pada Semester I-2021.
Selain itu, tingkat pengangguran terbuka di Jabar per Februari 2021 tercatat sebesar 8,92 persen atau lebih besar dari nasional yaitu 6,26 persen.
“Dengan terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2021 ini, diharapkan dapat mengatasi tantangan dan persoalan di Jawa Barat tadi, dan mendongkrak pertumbuhan lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, dan kemiskinan di Jawa Barat,” ujar Seskab.
Selain itu, Pramono juga menekankan bahwa program dan proyek yang tercantum dalam Perpres ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dan kolaborasi dari dunia usaha. Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan iklim yang mendukung kemudahan berusaha.
“Pemerintah daerah agar memberikan kemudahan seperti kemudahan pemberian izin, pemberian insentif, dan penyediaan lahan,” ujarnya.