JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah melanjutkan insentif PPnBM untuk otomotif tahun ini. Insentif PPnBM otomotif itu berupa diskon PPnBM DTP 100 persen untuk pembelian mobil jenis lowcost green car (LCGC) dan diskon PPnBM untuk pembelian mobil dengan harga Rp200 juta-Rp250 juta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Program Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dilanjutkan pada 2022. Pemerintah akan memberikan diskon PPnBM DTP 100 persen untuk pembelian mobil jenis low cost green car (LCGC).
Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022. Pada kuartal II tahun 2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III tahun 2022.
Baca Juga: Sembako Murah Jakarta Kembali Digelar, Ini Syarat Dapatkan Pangan Murah
Selanjutnya, pada kuartal keempat (Oktober–Desember), tidak ada lagi diskon PPnBM untuk LCGC. Artinya, konsumen akan dibebankan harga normal tanpa diskon PPnBM pada 3 bulan terakhir 2022.
Adapun mobil-mobil yang mendapatkan PPnBM 0 persen atau diskon 100 persen untuk tiga bulan pertama ini, antara lain, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya, Toyota Agya, dan Toyota Calya.
Kelima mobil itu mengisi segmen LCGC. Saat ini, kelima mobil itu dijual di rentang harga Rp100 jutaan. Paling tinggi LCGC saat ini harganya Rp170 jutaan. Sebenarnya segmen LCGC juga ada Suzuki Karimun Wagon R. Namun, beberapa waktu lalu Suzuki memastikan Karimun Wagon R telah disetop produksinya.
Pemerintah juga akan melanjutkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM). Kali ini insentif berlaku untuk pembelian mobil harga Rp200 juta hingga Rp250 juta.
Simak Juga: Dinas Sosial DKI: Pendaftaran DTKS 2022 Dilakukan 4 Kali, Ini Jadwalnya
Skema yang diberlakukan untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah.
Sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan pada kuartal kedua kembali membayar penuh sebesar 15 persen.
Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4×4.
Baca Juga: Segera Dibuka, Langkah Mudah Daftar Kartu Prakerja 2022
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, perpanjangan insentif untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.
Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.
“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60%. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” kata Agus Gumiwang di Jakarta, 18 Januari 2022.