JAKARTA, KILAS24.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan Dana Indonesiana untuk mendukung kemajuan kebudayaan secara berkelanjutan.
Dana Indonesiana adalah dana abadi yang dana pokoknya tidak akan dipergunakan untuk kebutuhan lain dan selamanya akan diinvestasikan khusus untuk bidang kebudayaan. Dana Indonesiana atau dana abadi ini digunakan untuk beasiswa LPDP.
Dana pokok tersebut akan terus ditambah dan diakumulasikan dari tahun ke tahun. Hasil dari pengelolaan dana pokok tersebut kemudian dijadikan sumber pendanaan untuk berbagai kegiatan ekspresi budaya.
Baca Juga: Dhea OnlyFans Diduga Sebar Konten Pornografi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Dana Indonesiana sebagai salah satu mekanisme untuk mengelola dana pendidikan termasuk dan kebudayaan.
Filosofi dana abadi, katanya, adalah mengamankan agar dana yang setiap tahun kita alokasikan tidak hangus pada akhir tahun, bisa dimasukkan dalam sebuah celengan/wadah.
“Kalau di dalam mekanisme negara celengan itu namanya BLU, ini kita buatkan celengan namanya LPDP. Jadi setiap tahun kita taruh disini dananya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejak 2020 Kemenkeu mulai mengalokasikan Rp1 triliun untuk dana abadi kebudayaan yang ditempatkan di LPDP. Kemudian pada 2021 Kemenkeu memasukkan kembali Rp2 triliun sehingga saat ini jumlah menjadi Rp3 triliun.
“Dengan sekarang terbentuknya Dana Indonesiana ini, kita akan mampu untuk memenuhi janji Bapak Presiden untuk mencapai Rp5 triliun. Tahun depan kita harapkan akan bisa di replenish diisi lagi sehingga mencapai Rp5 triliun,” katanya.
Baca Juga: UPT P4OP: kjp.jakarta.go.id Masih Maintenance, Ini Penjelasan Cek Status Penerima KJP 2022
Menkeu menjelaskan bahwa penggunaan dana abadi ini harus ditatakelolakan secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang negara.
Pemanfaatan Dana Indonesiana tidak dirancang hanya oleh pemerintah, melainkan melibatkan pemangku kepentingan pada sektor kebudayaan dan melibatkan dewan pengarah program, serta komite seleksi substansi dengan unsur ahli di bidang kebudayaan, seniman, dan penggerak masyarakat bidang kebudayaan.