JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah segera membayar klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 ke rumah sakit senilai Rp25,10 triliun pada Februari 2021. Pembayaran itu merupakan sisa pembayaran untuk tahun 2021.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pada 2021 pemerintah telah membayarkan Rp62,68 triliun untuk klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 yang diajukan oleh rumah sakit (RS) sehingga tersisa Rp25,10 triliun klaim yang akan dibayarkan.
“Dari Rp25 triliun ini sebagian sudah selesai kliring dari BPJS-nya. Sekarang karena sudah lewat tahun, kita sudah proses ke BPKP dan nanti akan kita mintakan persetujuan dari Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/2/2021).
Baca Juga: Guru Honorer Lulus PPPK Tahap 1 Tahun 2021 Tandatangani Kontrak Kerja
Menkes dalam keterangan pers itu usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), melalui konferensi video, Senin (21/02/2022).
Budi menambahkan Kemenkes juga sudah melakukan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) untuk bulan Januari hingga November 2021.
“Sekitar Rp10 triliunan sudah dibayarkan. Memang yang Desember karena cycle anggarannya itu tidak bisa dibayarkan di bulan itu juga karena harus tunggu tutup bukunya, itu akan kita bayarkan dimulai tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit untuk melengkapi dokumen klaim biaya penanganan pasien Covid-19.
Baca Juga: Kenali 5 Alasan Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23
“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” ujar Siti.
Dia menambahkan jika ada dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi kembali, rumah sakit harus segera melengkapi sehingga Kemenkes dapat memprosesnya.
Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sebanyak Rp62,68 triliun sudah dibayarkan dan masih terdapat Rp25,10 triliun klaim yang harus dibayarkan.
Sementara Rp2,42 triliun klaim tidak dapat dibayarkan yang terdiri dari Rp680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Siti pun meminta agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum tanggal 28 Februari ini.
“Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ucap Siti.