JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah mengalokasikan dana pendidikan senilai Rp608,3 triliun pada 2023. Khusus untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah, pemerintah menganggarkan Rp233,9 triliun.
Dana PIP dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah tahun 2023 itu diberikan kepada 20,1 juta siswa dan untuk 976,8 ribu mahasiswa. Anggaran pendidikan tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
“Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20 persen komitmen tetap dijaga,” katanya seperti dilansir laman Setkab, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: BSU 2022 Sebesar Rp600 Ribu Cair, Ini Kategori Karyawan Penerima BLT Buruh
Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan mengalokasikan Rp233,9 triliun terutama untuk Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk 976,8 ribu mahasiswa.
Selain itu, Tunjangan Profesi Guru baik untuk yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS juga tetap akan disediakan.
Sementara itu Rp305 triliun yang disalurkan melalui Transfer ke Daerah ditujukan untuk membiayai operasional sekolah bagi 44,2 juta siswa dan untuk biaya operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi 6,1 juta peserta didik.
“Kami juga akan tetap memberikan atau mengalokasikan dana cadangan pendidikan yang masuk di dalam pos pembiayaan,” kata Menkeu.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS Tahap 3, Sambil Rebahan Bisa Cek Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ
Sebanyak Rp69,5 triliun disiapkan untuk dana abadi pendidikan termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan.
Menkeu juga menyampaikan arah kebijakan anggaran pendidikan tahun 2023 antara lain peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan, peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, serta penguatan kualitas layanan PAUD.