KILAS24.COM – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan PIP 2023 bagi sekitar 17,9 juta siswa SD, SMP dan SMA. Berikut kategori penerima PIP dan kapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mulai cair.
Alokasi dana PIP 2023 telah disiapkan Kementerian Keuangan melalui klaster perlindungan sosial (Perlinsos). Untuk Perlinsos ini, pemerintah menganggarkan senilai Rp479,1 triliun di mana PIP termasuk di dalamnya.
Dilansir laman resmi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pada tahun ini anggaran perlinsos senilai Rp479,1 triliun. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai Rp502,6.
“Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” katanya pada konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.
Baca Juga: 4 Bansos Dipastikan Cair 2023, Bantuan Hingga Rp4,2 Juta, Ada PKH, PIP dan Kartu Prakerja
Sri Mulyani menjelaskan sebagian anggaran perlinsos yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yaitu kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L.
Anggaran tersebut antara lain dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan dalam bentuk bantuan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI JKN, Kemendikbudristek dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 17,9 juta siswa dan Program KIP Kuliah bagi 908,9 ribu mahasiswa, serta Kementerian Agama dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa.
Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP, para siswa SD, SMP, SMA perlu mencermati syarat berikut.
Syarat Penerima PIP Kemendikbud 2023
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Sosial (Bansos) Tetap Dilanjutkan
Jika nanti terdata sebagai penerima PIP 2023 besaran dana yang diterima para siswa ialah:
- Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Kapan PIP 2023 Mulai Cair?
Proses pencairan dana PIP 2023 diperkirakan akan setelah PIP periode 2022 cair seluruhnya. Sejauh ini, Kemendikbudristek sedang merampungkan pencairan PIP 2022 dengan cara meminta siswa penerima untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpel PIP di BNI, BRI dan BSI.
Baca Juga: Penerima BSU Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023, Insentif Rp4,2 Juta
Diperkirakan jika dana PIP tahun lalu sudah cair seluruhnya, maka dana PIP 2023 baru akan mulai disalurkan. Kemungkinan besar dana bantuan PIP mulai cair mulai sekitar April 2023
Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023
Siswa dapat mengecek daftar penerima PIP 2023 via HP di pip.kemdikbud.go.id. Berikut caranya:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Itulah informasi terkait pencairan PIP Kemendikbud 2023.