JAKARTA, KILAS24.COM– Pemilik KIS BPJS Kesehatan bisa dapat bansos PKH 2023. Simak cara cek daftar penerimanya melalui link berikut.
Pemerintah melalui Kemensos masih akan menyalurkan bansos PKH pada tahun 2023. Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM).
Dengan adanya Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 cukup berhasil untuk menanggulangi kemiskinan terutama masalah kemiskinan kronis.
Bansos PKH 2023 diberikan kepada 7 kategori KPM yang sudah memenuhi syarat penerima. Besaran dana PKH yakni mulai dari Rp900 ribu untuk anak SD hingga Rp3 juta untuk ibu hamil dan anak usia dini.
Pemilik KIS yang berhak mendapatkan bansos PKH 2023 hanyalah mereka yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.
Adapun syarat menjadi penerima PKH 2023 adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Dana bantuan PKH 2023 bisa didapatkan pemilik KIS dengan mengikuti 2 cara berikut:
-
Mengecek Status Kepesertaan KIS
Bansos PKH 2023 ini diberikan kepada masyarakat pengguna KIS yang berstatus aktif. Berikut cara cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka Aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
- Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
- Pilih menu peserta
- Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.
Baca Juga: Cara Mudah Aktivasi Rekening PIP Bagi Siswa SD & SMP di Rekening BRI
-
Mengecek Status DTKS
Pemilik KIS BPJS Kesehatan juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos. DTKS dijadikan sebagai data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS.
Untuk mengecek status DTKS dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan mengeceknya ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan:
- KTP
- KK
- KKS (jika ada)
Selain itu, pengecekan status keberadaan seseorang dalam DTKS serta status kepesertaan bantuan sosial berbasis NIK saat ini juga telah dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
Demikian informasi pencairan bansos PKH 2023 kepada pemilik KIS BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.