MALANG, KILAS24.COM- Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan menerapkan jam malam, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mengamankan keputusan tersebut. Ia menambahkan jam malam diterapkan setelah Menteri Kesehatan menyetujui PSBB di daerah ini.
“Kami akan terapkan jam malam, kami akan tegakkan peraturan, nanti akan dibantu personel dari Polres dan Kodim,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Elektronik (SE) dengan nomor HK.01.07/MENKES/305/2020, mengenai PSBB di Malang Raya. Dalam surat tersebut PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu mulai berlaku sejak diterimanya surat tersebut Senin, (11/5).
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan akan menindak tegas jika ada yang melakukan pelanggaran yang diatur Peraturan Bupati.
Dalam masa PSBB pengendara sepeda motor dilarang berboncengan jika tidak serumah.
“Jika ada yang berboncangan tapi tidak serumah atau berkerumun kami akan bawa KTP-nya dan kalau kembali lagi ketahuan akan kami beri sanksi,” tandasnya.
Data yang dihimpun 14 kecamatan dari 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang akan diberlakukan PSBB. Tiga kecamatan lain yakni Ngantang, Pujon, dan Kasembon nantinya akan dipantau Polres Batu.
Reporter : Toski Dermaleksana