KILAS24.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membenahi data penerima KJP Plus dan KJMU melalui pendaftaran DTKS Jakarta 2023. Hal ini diminta oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, KJP Plus dan KJMU merupakan program bantuan pendidikan bagi siswa sekolah dasar hingga mahasiswa di Jakarta yang memiliki kekurangan atau keterbatasan ekonomi.
Untuk mendapatkan bantuan ini, warga Jakarta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS sendiri merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.
Baca Juga: Jadwal Paling Baru, KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Tanggal Ini pada Bulan September 2023
DTKS menjadi acuan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan siapa yang berhak menerima bansos pendidikan ini.
Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyempurnakan data penerima bantuan sosial. Misalnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Dengan begitu ia mendorong upaya nyata seluruh jajaran Pemerintah Kota untuk mengintegrasikan data penerima bantuan agar masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi perlu ada survei khusus untuk mendata ulang. Lalu musyawarah ke kelurahan agar bisa selektif,” ujar Inggard saat pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD 2023 di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/9).
Inggard juga mengimbau agar Lurah lebih gencar memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait tahapan. Selain itu tata cara mendaftar ke sistem DTKS secara online, agar terdaftar kepesertaannya sebagai penerima KJP Plus dan KJMU.
Baca Juga: KLJ September 2023 Cair Besok? Dinsos Pastikan Pencairan Selesai Bulan Ini
“Lurah kan punya RT RW, Dasawisma dan Jumantik. Nah ini sebagai tulang punggung untuk bisa memberikan informasi yang optimal kepada masyarakat,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar rapat secara maraton bersama Penjabat (Pj) Gubernur, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Kependudukan, Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait data penerima KJP Plus dan KJMU sesuai dengan DTKS.
“DTKS kita memerlukan verifikasi maupun validasi faktual di lapangan. Jadi spiritnya adalah bagaimana kita cleansing (Membersihkan) data, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena ekosistem DTKS nya itu juga dilakukan updating. Jadi sangat-sangat dinamis melihat kondisi faktual di masyarakat,” tandasnya.
Dengan demikian, pendaftaran DTKS Jakarta 2023 secara online akan segera dibuka. Diprediksi pendaftarannya berlangsung pada bulan Oktober 2023.