JAKARTA, KILAS24.COM— Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki tahap 5 tahun 2021. Kemnaker juga telah melakukan evaluasi terkait pencairan BSU tahap 4 tahun 2021 yang diberikan kepada 4,9 juta penerima BSU.
Evaluasi dilakukan terkait data penerima BSU, mekanisme penyaluran, kendala, dan kemungkinan perluasan cakupan wilayah penerima, serta percepatan penyaluran BSU Tahun 2021.
“Evaluasi ini penting untuk meningkatkan prosentase penerima BSU tahun 2021 dan meningkatkan kualitas program BSU,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri seperti dilansir laman Kemnaker, www.kemnaker.go.id.
Indah menjelaskan sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah tentang penyaluran BSU tahun 2021 ini, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Intip Cara Cek Diskon Listrik Oktober, November, Desember 2021
Dengan begitu, pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).
Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 dan Tahap 5
1. Melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Lewat laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
3. Melalui laman resmi Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/
4. Melalui nomor call center 175
5. Lewat nomor WhatsApp 081380070175
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU termasuk pada tahap 4 dan tahap 5: