1. Pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah.
2. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
3. Sektor yang paling diutamakan menerima BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Adapun sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama.
4. Pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di Kabupaten/Kota di 28 Provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Hingga pekan kedua September, BSU sudah dikucurkan kepada ke 4,6 juta rekening penerima. Anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp8,8 triliun. Bantuan subsidi tahap 4 dan tahap 5 masih dalam pemadanan data.
Baca Juga: BSU Masih Tekendala, Ini 6 Evaluasi Kemnaker untuk Pencairan BSU Tahap 5
BSU akan dicairkan untuk dua bulan masing-masing Rp500 ribu. Penyaluran dilakukan bersamaan sehingga penerima bantuan subsidi upah akan mendapatkan Rp1 juta termasuk untuk tahap 4 dan tahap 5.
Berikut ini tanya jawab yang dilansir Kemnaker di laman www.bantuan.kemnaker.go.id terkait dengan BSU atau BLT pekerja dan buruh menjelang pencairan tahap 4 dan tahap 5:
Nomor rekening telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Keenagakerjaan namun BSU 2020 sampai saat ini tidak cair
• Untuk program BSU tahun 2020 telah selesai, dan pemerintah melanjutkan program BSU Tahun 2021 namun dengan skema, ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan tahun lalu, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
• Selama Pekerja/Buruh memenuhi syarat penerima BSU Tahun 2021 sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Bagaimana cara cek NIK atau nama apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2021?
• Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
Bagaimana cara mengubah data BSU yang salah?