• Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
• Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebihlanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
Saya belum menerima BSU baik termin 1 dan 2 BSU Tahun 2020 dikarenakan nomor rekening satu kantor saya pada tertukar apakah bisa dibenarkan?
• Kemnaker tidak dapat memproses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melewati tanggal 30 September 2020;
• Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Permenkeu tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 harus dikembalikan ke Kas Negara;
Baca Juga: Anies Serahkan Beasiswa Bagi Yatim Piatu Korban Covid-19
• Rekening yang tidak sesuai dengan Nama pada buku Bank tidak akan disalurkan untuk menghindari duplikasi pencairan BSU
• Apabila anda termasuk dalam kategori peneriman BSU sebagaimana diatur dalam syarat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021, silakan melakukan perbaikan data rekening melalui perusahaan.
Saya sudah memenuhi semua persyaratan dan kriteria penerima BSU tahun 2020. Mengapa BSU tahun 2020 saya belum cair? Apakah yang belum menerima BSU di tahun 2020 bisa menerima di tahun 2021?
• Kemnaker menyalurkan BSU Tahun 2020 ke rekening penerima melalui bank Himbara dan Bank penyalur lainnya sesuai dengan data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal calon penerima BSU Tahun 2020 tidak menerima penyaluran bantuan, dimungkinkan karena hal-hal sebagai berikut: rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK, atau rekening tidak terdaftar;
Baca Juga: Menaker: BSU Tahap 5 Disalurkan Kepada 4,92 juta Penerima
• Kemnaker tidak dapat melakukan proses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang telah melewati batas waktu tanggal 30 September 2020;
• Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 dikembalikan ke Kas Negara;
• Program BSU tahun 2020 telah selesai, dan dilanjutkan Program BSU Tahun 2021 namun dengan dengan skema, ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan BSU tahun 2020 antara lain batas maksimal gaji/upah, sektor usaha dan wilayah
• Program BSU tahun 2020 telah selesai, namun Pekerja/Buruh dapat menerima Program BSU Tahun 2021 Selama Pekerja/Buruh memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id.
• Untuk konsultasi terkait BSU dapat mengunjungi website Kemnaker di www.bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi call center di nomor 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
Apa penyebab dan kendala penyaluran BSU tahun 2020?
• Kemnaker menyalurkan BSU Tahun 2020 ke rekening penerima melalui bank penyalur. Dalam hal calon penerima BSU Tahun 2021 tidak menerima penyaluran bantuan, dapat dimungkinkan karena rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK, atau rekening tidak terdaftar;