• Kemnaker tidak dapat memproses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melewati tanggal 30 September 2020;
• Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Permenkeu tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 harus dikembalikan ke Kas Negara
Bagaimana cara mendaftarkan BSU tahun 2021?
• Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan. Data calon penerima BSU bersumber dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
• Data calon penerima BSU tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021. Data calon penerima BSU yang telah dinyatakan sesuai dengan persyaratan akan dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sekolah Gelar PTM, Ini Catatan Satgas Covid-19
• Silahkan melakukan komunikasi dengan perusahaan/pemberi kerja di tempat anda bekerja
Apakah BSU dilanjutkan di tahun 2021
• Ya, Pemerintah melanjutkan Program BSU di Tahun 2021 namun dengan dengan skema, persyaratan, dan nominal bantuan yang berbeda dengan program BSU tahun 2020. Persyaratan calon penerima BSU ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
Tidak pernah mendapatkan BSU Tahun 2020 dan Tahun 2021
• BSU tahun 2020 telah selesai, pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 berhak untuk mendapatkan BSU. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan penyaluran dapat di lihat di website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di https://www.bsu.kemnaker.go.id
Kapan BSU Tahun 2021 cair kembali?
• BSU dicairkan pada bulan Agustus Tahun 2021, pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
• Untuk mendapatkan informasi pencairan, lebih lanjut anda dapat melakukan cek mandiri melalui kanal http:www.bsu.kemnaker.go.id.
Kenapa saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan?
• Untuk BSU Tahun 2021 Pemerintah telah menetapkan kriteria Pekerja/Buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
• Anda dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Mengapa bantuan BSU 2021 tidak kunjung cair sampai saya terkena PHK mohon bantuan nya?
• Penyaluran BSU tahun 2021 dilakukan secara bertahap. Pastikan kamu telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker No.16 Tahun 2021.
• Selama Pekerja/Buruh masih memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021), maka tetap akan menerima BSU Tahun 2021 walaupun ter-PHK.
Baca Juga: Ada Rp186,64 Triliun untuk Bansos seperti BST, PKH, BLT dan lainnya, Sudah Cair Setengah
• Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id
Mengapa gaji/upah diturunkan menjadi R3,5 juta tidak seperti tahun lalu R5 juta?
• Kriteria Upah BSU TA 2021 memang disesuaikan menjadi Rp3,5 juta didasarkan pada Hasil survey dan evaluasi yang dilakukan oleh Kemnaker, BPJS TK bersama TNP2K menunjukkan rata-rata penghasilan pekerja penerima BSU Tahun 2020 adalah Rp3,5 juta/bulan.
Namun demikian Pemerintah telah mempertimbangkan agar pekerja/buruh di daerah yang ber-UMK di atas Rp3,5 juta seperti DKI, Bekasi, Karawang, Depok, Gresik, Surabaya, Pasuruan, Batam dan lain-lain, juga akan mendapat BSU TA 2021, maka untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah tersebut batasan gaji/upahnya adalah sebesar UMK atau UMP.